Go-Pena Baner

Friday, 24 July, 2026

Bapenda Kota Gorontalo Jelaskan Alasan Warga Wajib Bayar Pajak, Hasilnya Kembali untuk Pembangunan

Responsive image
Kepala Bapenda Kota Gorontalo - Zamroni Agus emberikan penjelasan saat kegiatan silaturahmi Pemerintah Kota Gorontalo bersama masyarakat di Kelurahan Heledulaa Utara, Minggu (19/7/2026).

GORONTALO – Masih banyak masyarakat yang mempertanyakan alasan di balik kewajiban membayar pajak daerah. Pertanyaan tersebut kerap muncul, terutama dari kalangan pelaku usaha yang merasa telah mengeluarkan modal untuk menjalankan usahanya.

Menjawab hal itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Gorontalo, Zamroni Agus, memberikan penjelasan saat kegiatan silaturahmi Pemerintah Kota Gorontalo bersama masyarakat di Kelurahan Heledulaa Utara, Minggu (19/7/2026).

Di hadapan warga, Zamroni menegaskan bahwa pajak daerah merupakan kewajiban yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Menurutnya, dana yang dihimpun dari pembayaran pajak akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, hingga berbagai program pemerintah daerah.

"Pajak memang tidak memberikan manfaat secara langsung kepada pembayar, tetapi hasilnya kembali kepada masyarakat melalui pembangunan jalan, saluran, jembatan, pendidikan, kesehatan hingga berbagai pelayanan publik lainnya," ujar Zamroni.

Ia juga meluruskan anggapan masyarakat yang masih menyamakan pajak dengan retribusi. Zamroni menjelaskan, retribusi dipungut sebagai imbalan atas layanan yang diterima secara langsung oleh masyarakat, seperti pelayanan persampahan.

Sementara itu, pajak merupakan kontribusi wajib yang menjadi salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan daerah, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh seluruh masyarakat.

Khusus bagi pelaku usaha makanan dan minuman, Zamroni menegaskan bahwa pemilik usaha bukanlah pihak yang menanggung pajak restoran. Pelaku usaha hanya berperan sebagai pemungut pajak dari konsumen untuk selanjutnya disetorkan ke kas daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Banyak yang masih mengira pajak restoran dibayar oleh pemilik usaha. Padahal, pelaku usaha hanya memungut pajak dari konsumen dan kemudian menyetorkannya ke pemerintah daerah," jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, Bapenda Kota Gorontalo juga mengimbau masyarakat agar seluruh pembayaran pajak maupun retribusi dilakukan melalui sistem non-tunai.

Selain lebih praktis, sistem pembayaran digital dinilai lebih aman karena transaksi tercatat secara otomatis dan dana yang dibayarkan langsung masuk ke kas daerah tanpa melalui perantara.

Zamroni berharap masyarakat semakin memahami pentingnya membayar pajak sebagai bentuk partisipasi dalam mendukung pembangunan Kota Gorontalo. Dengan meningkatnya kepatuhan masyarakat, pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk menghadirkan berbagai program pembangunan dan pelayanan publik yang berkualitas.


Share