GORONTALO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo resmi menahan Staf Ahli Pemerintahan Provinsi Gorontalo, Masran Rauf, Kamis (23/07/2026). Masran yang merupakan mantan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfo) Provinsi Gorontalo ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Command Center Video Wall Tahun Anggaran 2022.
Usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Gorontalo, Masran Rauf langsung digiring menuju mobil tahanan Kejaksaan yang baru untuk selanjutnya dibawa ke rumah tahanan menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 23 Juli hingga 11 Agustus 2026.
Kasi Penkum Bidang Intelijen Kejati Gorontalo, Erwin, SH., MH., menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.
"Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus telah mengumpulkan alat bukti yang sah sehingga menetapkan MR sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan," ujar Erwin.
Menurutnya, perkara tersebut bermula dari proyek pengadaan Command Center Video Wall pada Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022 senilai Rp5 miliar yang bersumber dari APBD Perubahan Provinsi Gorontalo.
Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan, mulai dari pelaksanaan pengadaan yang tidak sesuai ketentuan, pengkondisian Harga Perkiraan Sendiri (HPS), adanya perbedaan spesifikasi barang yang diterima dengan dokumen kontrak, hingga dugaan kemahalan harga (mark up) pada sejumlah item pengadaan.
Erwin mengungkapkan, penyidik telah memeriksa 21 orang saksi, meminta keterangan dari tiga orang ahli, serta menyita 52 dokumen dan tiga unit telepon seluler yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Ia juga menyebutkan bahwa selama proses hukum berlangsung, tersangka telah menunjukkan itikad baik dengan menitipkan pengembalian sebagian kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar kepada Jaksa Penyidik Kejati Gorontalo.
"Kejaksaan Tinggi Gorontalo akan terus melaksanakan proses hukum secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Provinsi Gorontalo," tegas Erwin. (Wan)