Go-Pena Baner

Thursday, 23 July, 2026

Pelayanan Pasien Terkendala, Pemda dan Manajemen RSUD Dunda Limboto Lakukan Evaluasi

Responsive image
RSUD Dr. MM Dunda Limboto

Limboto – Bupati Gorontalo Sofyan Puhi angkat bicara terkait dugaan penolakan pelayanan terhadap dua pasien di RSUD Dunda Limboto yang disebut terjadi karena persoalan pembayaran tagihan jasa medis. Peristiwa tersebut menjadi sorotan dan mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Gorontalo.

 

Pernyataan itu disampaikan Sofyan Puhi usai memimpin Rapat Pimpinan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan dan Pemerintahan Tahun 2026 di Ruang Dulohupa, Kantor Bupati Gorontalo, Selasa (21/7/2026).

 

Dalam wawancara dengan awak media, Sofyan menegaskan bahwa seorang dokter, terlebih yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), memiliki kewajiban memberikan pelayanan kepada pasien tanpa mendahulukan persoalan jasa medis.

 

"Memang ada aturan mengenai jasa pelayanan medis yang diatur melalui Peraturan Bupati. Tetapi saya tidak melihat bahwa seorang dokter harus menunggu kepastian jasa medis baru kemudian melayani pasien. Dokter harus melayani masyarakat ketika mereka membutuhkan pertolongan," tegas Sofyan.

 

Menurutnya, profesi dokter merupakan profesi kemanusiaan yang terikat oleh sumpah jabatan sehingga keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama.

 

"Tidak boleh bertanya dulu apakah ada jasanya atau tidak. Apalagi dokter itu ASN dan sudah mengucapkan sumpah dokter. Sumpah dokter tidak mengajarkan bahwa harus ada jasa baru melayani orang. Kalau begitu, bisa-bisa orang meninggal dulu baru dilayani," ujarnya.

 

Bupati mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Gorontalo akan menelusuri kebenaran informasi tersebut. Melalui Majelis Pembina Kode Etik dan Disiplin (MPHD), pihak yang diduga terlibat akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi.

 

"Kami akan mengundang yang bersangkutan melalui MPHD untuk dimintai penjelasan. Kalau memang terbukti melakukan pelanggaran, tentu akan diberikan sanksi," katanya.

Sofyan menegaskan, sanksi bagi ASN telah diatur sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari teguran hingga pemberhentian apabila terbukti melakukan pelanggaran berat.

 

Sementara itu, saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (22/7/2026), Plt Direktur RSUD Dunda Limboto, dr. Lhanie Bobihoe, membenarkan adanya insiden penolakan pasien tersebut setelah pihak manajemen melakukan evaluasi dan pengecekan langsung ke instalasi rawat jalan.

 

dr. Lhanie menjelaskan bahwa aksi penolakan oleh oknum dokter bersangkutan dipicu oleh tuntutan pembayaran jasa umum yang belum terealisasi sejak tahun 2024. Pihak manajemen RSUD belum dapat membayarkan hak tersebut karena masih terkendala dasar hukum akibat ketidaksesuaian tarif.

 

"Kenapa kami belum bisa membayarkan? Karena kami belum memiliki dasar hukum untuk pembayarannya. Pembayaran jasa umum itu sejak 2024 belum terbayarkan dan memang sedang dalam proses penyusunan serta penyesuaian Perda (Peraturan Daerah). Kami saat ini sedang menunggu pembahasan Perda tersebut," ujar dr. Lhanie.

 

Meski demikian, pihak RSUD Dunda Limboto menegaskan tidak membenarkan tindakan oknum dokter tersebut. Manajemen rumah sakit memastikan akan melayangkan teguran serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar pelayanan medis yang ada.

 

Guna mencegah kejadian serupa terulang kembali, pihak RSUD telah menerbitkan edaran resmi yang mewajibkan seluruh tenaga kesehatan untuk memberikan pelayanan tanpa alasan penolakan apa pun.

 

"Harapan kami kepada masyarakat, apabila terjadi kendala dalam pelayanan di rumah sakit, bisa langsung melapor ke layanan aduan yang telah kami sediakan. Nomor kontak layanan aduan sudah kami cantumkan, baik di area instalasi rawat jalan maupun rawat inap," pungkasnya. (Fikri)


Share