PEMKOT -
Pemerintah Kota Gorontalo menunjukkan keterbukaan dalam mengawal pelaksanaan pembangunan daerah. Pemkot Gorontalo meminta supervisi dan pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah proyek strategis yang tengah dikerjakan pemerintah daerah.
Langkah tersebut ditempuh sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah daerah untuk memastikan setiap tahapan pembangunan berjalan sesuai ketentuan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban anggaran.
Juru Bicara Wali Kota Gorontalo, Jeffry As. Rumampuk, mengatakan permintaan supervisi kepada KPK merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Jeffry, pemerintah daerah tidak perlu alergi terhadap pengawasan. Sebaliknya, keterlibatan lembaga seperti KPK dapat menjadi bagian dari upaya pencegahan agar pelaksanaan program pembangunan tetap berada pada koridor aturan.
“Pemerintah Kota Gorontalo ingin pembangunan berjalan dengan baik, sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, kami terbuka terhadap pengawasan dan pendampingan dari lembaga yang berkompeten, termasuk KPK,” ujar Jeffry.
Dua proyek yang menjadi perhatian dalam permintaan supervisi tersebut yakni pembangunan Kantor Wali Kota Gorontalo dan revitalisasi Stadion Merdeka.
Kedua proyek tersebut dinilai strategis karena berkaitan langsung dengan fasilitas pemerintahan dan fasilitas publik yang nantinya akan dimanfaatkan masyarakat.
Jeffry menjelaskan, permintaan supervisi dilakukan agar pelaksanaan proyek dapat dikawal sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Pemerintah kota juga ingin memastikan setiap tahapan pembangunan memiliki dasar administrasi dan hukum yang jelas serta dilaksanakan secara transparan.
“Pemerintah daerah justru terbuka terhadap pengawasan. Kalau sejak awal ada hal yang perlu diperbaiki, tentu lebih baik segera dikoreksi daripada menjadi persoalan setelah proyek selesai,” katanya.
Ia menegaskan, supervisi KPK tidak berarti mengambil alih pelaksanaan proyek. Pemerintah Kota Gorontalo tetap menjadi pihak yang bertanggung jawab terhadap pembangunan, sementara KPK menjalankan fungsi supervisi dan pengawasan sesuai kewenangannya.
“Pemkot tetap menjadi pihak yang bertanggung jawab terhadap pembangunan. KPK memberikan fungsi supervisi dan pengawasan sesuai kewenangannya. Jadi ini bagian dari upaya pencegahan, bukan pengambilalihan proyek,” tegas Jeffry.
Menurutnya, langkah meminta pengawasan sejak awal merupakan bentuk kehati-hatian pemerintah daerah dalam mengelola anggaran pembangunan. Terlebih, proyek tersebut berkaitan dengan kepentingan publik dan menggunakan sumber daya keuangan daerah.
“Prinsipnya sederhana, pembangunan harus berjalan dan pada saat yang sama tata kelolanya juga harus dijaga. Karena itu kami meminta adanya supervisi agar seluruh proses dapat dilaksanakan secara terbuka dan sesuai aturan,” ucapnya.
Jeffry menambahkan, dalam beberapa tahun terakhir terdapat pemerintah daerah di Indonesia yang juga membuka ruang pendampingan maupun pengawalan KPK dalam pelaksanaan program pembangunan dan pengelolaan anggaran.
Karena itu, menurutnya, langkah Pemkot Gorontalo meminta supervisi bukanlah sesuatu yang bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan. Justru, langkah tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam mencegah potensi persoalan sejak awal.
“Ini adalah bentuk keseriusan pemerintah dalam menjaga pembangunan. Wali Kota ingin setiap program yang menggunakan uang rakyat dikerjakan secara tertib, transparan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkas Jeffry. (*)