GORONTALO – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus memperkuat edukasi literasi keuangan masyarakat di Provinsi Gorontalo sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap industri perbankan.
Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan LPS Media Meet Up Gorontalo 2026 yang digelar Kantor Perwakilan LPS III, Senin (5/10/2026). Kegiatan ini menjadi ruang untuk memperkuat sinergi antara LPS dan insan media dalam menyampaikan informasi mengenai penjaminan simpanan dan literasi keuangan kepada masyarakat.
Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen, mengatakan media memiliki posisi strategis dalam membantu masyarakat memahami berbagai informasi terkait perbankan dan program penjaminan simpanan LPS.
Menurutnya, di tengah derasnya arus informasi, kualitas pemberitaan menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap industri perbankan dan sistem keuangan.
“Di tengah derasnya arus informasi, jurnalisme yang berkualitas sangat penting, khususnya terkait isu perbankan, karena kepercayaan publik merupakan fondasi stabilitas sistem keuangan. Melalui pemberitaan yang akurat, edukatif, berimbang, dan mudah dipahami, rekan-rekan media dapat turut membantu meningkatkan literasi keuangan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat di Gorontalo terhadap industri perbankan,” ujar Fuad.
99,99 Persen Rekening di Gorontalo Dijamin LPS
Dalam kegiatan tersebut, LPS juga memaparkan cakupan penjaminan simpanan masyarakat. Hingga 31 Juli 2026, sebanyak 99,95 persen dari total 716,76 juta rekening nasabah di Indonesia telah dijamin penuh oleh LPS.
Untuk Provinsi Gorontalo, cakupan penjaminan tersebut bahkan tercatat lebih tinggi dibandingkan angka nasional. Dari total 2,44 juta rekening, sebanyak 99,99 persen rekening telah dijamin penuh oleh LPS.
LPS menjamin simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah pada setiap bank. Namun, masyarakat tetap perlu memahami ketentuan agar simpanan memenuhi syarat untuk mendapatkan penjaminan.
LPS menerapkan prinsip 3T, yakni simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga yang diterima nasabah tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS, serta nasabah tidak melakukan tindakan yang menyebabkan bank dirugikan atau melanggar ketentuan hukum.
Pemahaman terhadap ketentuan tersebut dinilai penting agar masyarakat tidak hanya mengetahui adanya program penjaminan simpanan, tetapi juga memahami bagaimana perlindungan tersebut berlaku.
Psikologi Uang Pengaruhi Keputusan Keuangan
Selain membahas penjaminan simpanan, LPS Media Meet Up Gorontalo 2026 juga menghadirkan sesi berbagi mengenai psikologi uang dan perilaku finansial bersama Dr. Sukma Nurilawati Botutihe, S.Psi., M.Psi., Psikolog.
Sukma menjelaskan, keputusan seseorang dalam mengelola keuangan tidak semata-mata ditentukan oleh kemampuan menghitung dan mengatur uang. Faktor psikologis, seperti pikiran, emosi, kebiasaan hingga lingkungan sosial, turut memengaruhi perilaku finansial.
“Keputusan keuangan kita tidak selalu didasarkan pada perhitungan yang rasional. Emosi, kebiasaan, maupun dorongan untuk mendapatkan kepuasan saat ini dapat memengaruhi cara kita menggunakan uang,” jelas Sukma.
Sejumlah perilaku seperti present bias, lifestyle creep, dan mental accounting dapat memengaruhi seseorang dalam mengambil keputusan keuangan. Selain itu, tekanan sosial dan fenomena FOMO (Fear of Missing Out) juga dapat mendorong seseorang melakukan pengeluaran di luar kemampuan.
Karena itu, masyarakat perlu mengenali berbagai faktor yang memengaruhi keputusan finansial serta membangun kebiasaan mengelola dan menabung secara konsisten.
Menurut Sukma, memiliki simpanan juga tidak hanya berkaitan dengan aspek finansial, tetapi memiliki makna psikologis karena dapat memberikan rasa aman ketika menghadapi kondisi darurat maupun ketidakpastian ekonomi.
Sejalan dengan hal tersebut, keberadaan program penjaminan simpanan LPS diharapkan memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam menyimpan dana di perbankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kolaborasi dengan insan media dan berbagai pemangku kepentingan, LPS berharap informasi mengenai literasi keuangan dan penjaminan simpanan dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas.
Peningkatan pemahaman masyarakat dinilai penting untuk membangun perilaku keuangan yang lebih bijak, terencana, dan bertanggung jawab, sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap industri perbankan serta mendukung stabilitas sistem keuangan dan pertumbuhan ekonomi daerah. (*)