Gorontalo, (Go-Pena.id) — Ditreskrimsus Polda Gorontalo membongkar dugaan aktivitas pengolahan emas ilegal di Desa Tilangobula, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Kedua tersangka masing-masing berinisial C.Y.N dan P.L. Keduanya diduga melakukan kegiatan pengolahan hasil penambangan emas tanpa dilengkapi izin pertambangan.
Kasus tersebut disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Maruly Pardede dalam konferensi pers di Mapolda Gorontalo, Senin (5/10/2026).
Maruly menjelaskan, hasil pemeriksaan terhadap sembilan saksi serta pengecekan data perizinan pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara menunjukkan para tersangka tidak memiliki IUP, IUPK, IPR, SIPB maupun izin lainnya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi, kegiatan pengolahan emas hasil penambangan emas tanpa izin tersebut diketahui milik saudara C.Y.N,” kata Maruly.
Alih-alih memiliki izin resmi, aktivitas tersebut justru berlangsung tanpa dokumen perizinan pertambangan yang sah. Polisi lantas mengamankan lokasi dengan memasang garis polisi sekaligus menyita sejumlah barang bukti.
Di lokasi, penyidik mengamankan peralatan pengolahan emas, delapan blower, karbon, boraks, alat pemurnian, timbangan digital, dua mesin kompresor, hingga satu botol merkuri seberat 5 kilogram.
Polisi juga menemukan dua keping emas dengan berat masing-masing 75,71 gram dan 67,21 gram.
Atas perkara tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
Polda Gorontalo lantas melanjutkan proses penyidikan terhadap kedua tersangka dan barang bukti yang telah diamankan. (Fikri)