Go-Pena Baner

Tuesday, 10 March, 2026

Ranperda Rencana Industri Gorontalo 2026-2046: Wajib Menurut Undang-Undang, Berlaku 20 Tahun

Responsive image
Ariston Tilameo saat diwawancarai usai rapat Pansus I DPRD Kota Gorontalo. Foto:Fazri/Gopena.id

DEKOT - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Gorontalo Tahun 2026-2046 yang tengah dibahas oleh Panitia Khusus I (Pansus I) DPRD Kota Gorontalo merupakan perintah undang-undang yang harus dimiliki setiap daerah. Hal itu disampaikan Ketua Pansus I Ariston Tilameo setelah rapat pembahasan kedua di Aula III DPRD Kota Gorontalo (Dekot) pada Senin (9/3/2026).
 
Menurut Ariston, Ranperda ini memiliki sifat yang sama dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), maupun Rencana Induk Pengembangan Daerah (RIPDA). "Setiap daerah harus memiliki Rencana Pembangunan Industri. Hal tersebut memang dipersyaratkan dalam undang-undang, sehingga daerah memiliki rencana pembangunan industri. Itu sebenarnya merupakan perintah dan memang harus ada. Jadi Ramperdanya adalah Perda tentang Rencana Induk Pembangunan Industri. Artinya yang diperdakan adalah rencananya," paparnya.
 
Rencana peraturan daerah ini akan berlaku selama 20 tahun, mulai dari 2026 hingga 2046. Ariston menyebutkan, meskipun industri di Kota Gorontalo sudah berkembang, belum ada dokumen rencana yang mengatur secara menyeluruh.
 
"Perda ini memang baru dan baru mulai dibahas. Industri memang sudah berkembang, tetapi rencananya yang belum ada. Belum ada satu dokumen rencana yang mengatur hal tersebut, sehingga disusunlah rencana untuk 20 tahun ke depan," ucapnya.
 
Ranperda yang merupakan usul inisiatif Wali Kota Gorontalo direncanakan akan segera diparipurnakan untuk menjadi landasan pengembangan industri daerah ke depannya.


Share