DPRD KOTA (Go-Pena) - Polemik keberadaan Mie Gacoan di Kota Gorontalo masih terus menjadi sorotan. Belum lama beroperasi,
gerai tersebut justru disegel oleh Pemerintah Kota Gorontalo lantaran diduga belum membayar upah buruh selama enam bulan.
Kasus ini menuai tanggapan dari berbagai pihak, salah satunya dari anggota DPRD Kota Gorontalo, Totok Bachtiar, yang juga merupakan
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Totok menjelaskan, Pemerintah Kota Gorontalo sejatinya sangat terbuka dan memberikan berbagai kemudahan bagi para investor yang ingin
menanamkan modalnya di daerah. Namun demikian, kemudahan tersebut harus diikuti dengan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
“Dengan adanya Ranperda tentang pemberian insentif dan kemudahan bagi masyarakat dan investor, pemerintah mengatur jaminan iklim investasi yang sehat.
Salah satunya adalah kewajiban mengakomodasi tenaga kerja lokal,” ujar Totok usai menghadiri rapat paripurna.
Ia menambahkan, Ranperda tersebut juga mengatur mekanisme sanksi bagi investor yang tidak mematuhi aturan. “Ada tahapan sanksi yang diatur, mulai dari
teguran secara lisan dan tertulis, pencabutan izin sementara, hingga pencabutan izin permanen,” tegasnya.
Terkait kekhawatiran bahwa tindakan tegas pemerintah dapat memengaruhi iklim investasi di Gorontalo, Totok menilai hal tersebut tidak akan berdampak
negatif selama pemerintah tetap konsisten dalam memberi kepastian hukum.
“Investor pasti juga memperhatikan bagaimana pemerintah menjalankan aturan. Ketegasan bukan berarti menutup investasi, justru menunjukkan bahwa
daerah ini punya kepastian hukum,” pungkasnya. (Ren)