Go-Pena Baner

Tuesday, 03 March, 2026

Pansus III DPRD Kota Gorontalo Bahas Perubahan Ketiga Perda Pembentukan Perangkat Daerah

Responsive image
Suasana rapat Pansus III DPRD Kota Gorontalo bersama OPD terkait. Foto: Fazri/Gopena.id

GORONTALO - Panitia Khusus (Pansus III) DPRD Kota Gorontalo menggelar pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

 

Rapat Pansus III ini merupakan tindak lanjut dari ranperda usul inisiatif Wali Kota Gorontalo. Rapat berlangsung di Aula Dekot, Senin (2/3/2026).

 

Kata Totok Bachtiar selaku ketua Pansus III, terkait perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Satuan Perangkat Daerah, memang Perda yang kita bahas hari ini merupakan perubahan yang ketiga.

 

Perda ini telah ditetapkan sejak tahun 2016 dengan Nomor 5. Kemudian, pada tahun 2025 dilakukan perubahan kedua, dan saat ini sudah masuk pada perubahan yang ketiga.

 

Ia menekankan kepada pihak pemerintah, khususnya bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala), bagian hukum, serta Asisten I, agar memanfaatkan momen pembahasan ini dengan baik.

 

"Jangan sampai ada lagi perubahan keempat. Cukup sampai pada perubahan yang ketiga, mengingat durasi perubahannya hanya sekitar satu tahun. Salah satu yang mengalami perubahan, misalnya Dinas Pangan," katanya.

 

Menurutnya, Dinas Pangan yang awalnya dibentuk pada tahun 2016, kemudian pada tahun 2025 dilebur ke Dinas Perikanan, kini dikembalikan lagi. Selain itu, ada beberapa penambahan bidang yang disesuaikan dengan tipologi masing-masing dinas.

 

"Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 yang kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019. Jadi, hal-hal tersebut yang kita bahas, termasuk mengenai tugas dan fungsi perangkat daerah hingga ke bidang-bidangnya. Itu yang kita coba pertajam," jelasnya.

 

Totok juga menyampaikan mengenai pengelolaan aset perangkat daerah.

 

"Bukan kendaraan dinas yang sudah tidak dimanfaatkan, tetapi kendaraan dinas yang sudah tidak bisa dimanfaatkan sama sekali, misalnya rusak berat atau rusak fatal karena tidak ada yang mengurus," ucapnya.

 

Ia menjelaskan, di masing-masing dinas besar seperti Dinas Pendidikan terdapat banyak kendaraan dinas, namun belum ada yang secara khusus mengurus sarana dan prasarana.

 

"Begitu juga dengan penanganan sekolah-sekolah yang mengalami kebocoran, banjir, maupun kerusakan perabot. Selama ini, hal tersebut hanya dirangkap oleh bidang Dikdas. Oleh karena itu, saran dari Pansus adalah membentuk satu bidang khusus, yaitu bidang sarana dan prasarana, yang secara khusus menangani seluruh aset di Dinas Pendidikan," ungkapnya.

 Menurutnya, bidang tersebut akan menangani aset bergerak maupun tidak bergerak, seperti kendaraan dan bangunan. (Adv) 


Share