Go-Pena Baner

Tuesday, 10 March, 2026

Pansus II DPRD Kota Gorontalo Ingin Penerangan Jalan Ramah Lingkungan Masuk Ranperda

Responsive image
KETUA Pansus II Darmawan Duming saat diwawancarai usai rapat pansus

DEKOT - Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Gorontalo mengusulkan klarifikasi dan kemungkinan perubahan definisi dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) penyelenggaraan jalan umum dan lingkungan, khususnya terkait penggunaan energi terbarukan untuk penerangan.
 
Dalam rapat perdana pembahasan bersama instansi terkait dan PLN, Ketua Pansus II Darmawan Duming menyampaikan bahwa definisi yang ada dalam Raperda saat ini hanya mengkategorikan penerangan sebagai kelistrikan, belum menyertakan energi terbarukan seperti biosolar.
 
"Kita perlu memastikan apakah PJU dan PJL termasuk dalam definisi yang ada atau tidak. Jika iya, kita akan tambahkan angka dan ayat baru untuk mencakup energi terbarukan. Namun jika tidak, maka definisi perlu disesuaikan agar bisa mengakomodasi penggunaan biosolar dan sumber energi lain yang ramah lingkungan," ujarnya, senin, (9/3/2026).
 
Raperda yang terdiri dari 12 bab dan 31 pasal tersebut telah melalui pembahasan internal Pansus dengan berbagai masukan. Pada tahap awal ini, pihaknya hanya membahas ketentuan umum yang menjadi dasar bagi penjabaran di pasal-pasal selanjutnya.
 
Darmawan juga menegaskan bahwa upaya ini bertujuan agar kebijakan yang dibuat benar-benar relevan dengan kebutuhan daerah dan perkembangan teknologi energi saat ini. Selain itu, pihaknya berharap agar penerangan jalan yang ada di Kota Gorontalo dapat terstandarisasi, mengingat banyaknya lampu yang dipasang tanpa izin selama ini.
 
"Kita harapkan Raperda ini tidak hanya menjadi aturan, tetapi juga bermanfaat secara nyata bagi masyarakat dengan menyediakan penerangan jalan yang baik dan berkelanjutan," tambahnya. (*)


Share