Go-Pena Baner

Friday, 22 November, 2024

Napi Koruptor di Gorontalo Tak Dapat Remisi

Responsive image
Penjagub Gorontalo Hamka Hendra Noer didampingi Kakanwil Kemenkumham Gorontalo, Heni Susila Wardoyo, saat menyerahkan surat remisi kepada perwakilan. (Foto: Zulkifli Polimengo/HARGO)

Rabu 17 Agustus 2022

PEMPROV - Ada yang menarik dari pemberian remisi bagi warga binaan di Gorontalo. Yakni, Narapidana (Napi) Koruptor tak dapat remisi seperti di daerah lain di Indonesia. 

Ini terungkap pada acara penyerahan remisi secara simbolis di Lapas Kelas IIA Gorontalo dan disaksikan langsung oleh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Gorontalo, Rabu (17/8/2022). Sebanyak 522 warga binaan dan anak di Provinsi Gorontalo mendapatkan remisi umum dalam rangka Hari Ulang Tahun ke 77 Republik Indonesia. 

“Untuk napi koruptor, nanti informasinya kita sampaikan. Tapi sepertinya tidak ada yang dapat remisi,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Gorontalo, Heni Susila Wardoyo. Hanya saja, Heni Susila Wardoyo tak mengungkap berapa jumlah Napi Koruptor yang ada di Gorontalo.  

Masih pada kesempatan yang sama, Heni Susila Wardoyo yang didampingi Kalapas Kelas IIA Gorontalo, Indra S. Mokoagow, menuturkan bahwa jumlah warga binaan yang mendapat remisi berdasarkan penilaian terhadap yang dinyatakan telah memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. 

“Harapan kami mereka kembali ke masyarakat itu menjadi manusia yang lebih berkualitas lagi,” tutur Heni Susila Wardoyo sembari menambahkan jika jumlah Napi yang mendapat remisi langsung bebas sebanyak 8 orang.  

Seperti apa syarat agar Napi Koruptor dapat remisi? Informasi yang berhasil diperoleh dari Humas Lapas Gorontalo, yakni harus membayar denda dan uang pengganti. Hingga saat ini belum ada yang dapat membayar denda serta uang pengganti sehingga remisi juga tak diberikan. (*)


Share