Gopena.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kota Gorontalo berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Kamar Kos Ariel, Kelurahan Wongkaditi Timur, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo, Kamis (01/01/2026).
Kasat Reskrim Polresta Kota Gorontalo, AKP Akmal Novian Reza, S.I.K menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang perempuan berinisial LU (31) yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami dari Satreskrim Polresta Kota akan melakukan press rilis yang berhubungan dengan pencurian yang kami tangani. Adapun tersangka telah kami lakukan penahanan," ungkapnya pada media, Selasa (06/01/2026).
Akmal menambahkan bahwa tersangka diketahui memasuki kamar kos korban dengan cara memanjat dan masuk melalui jendela kamar.
Setelah berhasil masuk, tersangka langsung menuju tempat penyimpanan barang berharga milik korban.
Dari dalam kamar tersebut, tersangka mengambil uang tunai milik korban yang disimpan di dalam sebuah brankas. Total uang yang dicuri mencapai Rp8.750.000.
Untuk membuka brankas, tersangka menggunakan kunci palang dan sendok teh dengan cara merusak bagian pengaman brankas.
AKP Akmal menjelaskan, hubungan antara tersangka dan korban cukup dekat.
Tersangka diketahui merupakan tukang bersih-bersih kosan korban, sehingga telah mengetahui seluk-beluk kamar korban, termasuk posisi brankas dan kebiasaan korban.
Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan tim Satreskrim yang menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil pencocokan rekaman CCTV tersebut, polisi memastikan bahwa pelaku pencurian adalah tersangka LU.
Hasil penyelidikan kemudian disampaikan kepada korban, dan korban membenarkan serta mengenali tersangka sebagai orang yang selama ini bekerja membersihkan kosannya.
Berdasarkan keterangan tersebut, tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan lanjutan hingga akhirnya mengamankan tersangka.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp8.750.000, satu buah helm hitam, satu buah brankas, satu jaket hoodie warna navy, satu kunci palang, serta satu buah sendok teh.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (2) KUHPidana dan saat ini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Namun demikian, korban telah menyatakan memaafkan tersangka dan kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara tersebut secara damai. (*)