GORONTALO - Jual beli emas tidak dilarang selama bukan dari hasil ilegal, masyarakat tidak masalah menjual perhiasan emas atau logam mulia bersertifikat miliknya. Hal itu ditegaskan Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Maruly Pardede, pada Selasa (17/3/2026).
Maruly meluruskan narasi tentang larangan toko emas membeli emas. Menurutnya, tidak ada pelarangan untuk aktivitas jual beli emas selama sumbernya bukan dari tambang ilegal.
"Jadi kalau masyarakat mau jual perhiasannya, jual logam mulianya, toko emas tidak ada masalah. Selama bisa dipertanggung jawabkan bukan dari hasil tambang ilegal," ujarnya.
Dia menambahkan, kebijakan pelarangan pembelian emas dari penambang tak berizin tidak akan diperlonggar, bahkan perbuatan tersebut terancam pidana 5 tahun penjara sesuai Pasal 161 UU No 3 Tahun 2022. Pemerintah Provinsi Gorontalo juga harus patuh dengan hukum dan tidak dapat memberikan izin atau kelonggaran.
"Kan tidak mungkinlah, pemerintah provinsi memberikan kelonggaran untuk melakukan penambangan tanpa IPR dan penjualan emas hasil PETI tapi malah masyarakatnya kena pidana, kan kasihan masyarakat," imbuhnya.
Maruly mengatakan pemerintah saat ini sangat mengakomodir kebutuhan masyarakat untuk menambang secara legal. Walaupun WPR sudah ada sejak 2022, proses penerbitan IPR hingga 2024 tidak ada progresnya, sehingga terjadi kebuntuan dan pembiaran penambangan ilegal yang merusak lingkungan. Baru sejak pertengahan 2025 hingga awal 2026, proses pengajuan IPR meningkat signifikan.
"Pemerintah Provinsi Gorontalo benar-benar serius mengakomodir masyarakat untuk menambang secara legal dan bertanggung jawab. Gubernur Gusnar Ismail membuka pintu sebesar-besarnya bagi masyarakat untuk mengajukan permohonan IPR, bahkan membentuk tim terpadu dari beberapa dinas untuk mempermudah dan mempercepat penerbitannya," jelasnya.
Namun, prioritas tersebut belum dimanfaatkan secara maksimal. Berdasarkan data yang diketahui, baru ada 16 penambang masyarakat yang mengajukan IPR ke pemerintah provinsi. Polda Gorontalo juga mendukung percepatan proses tersebut.
"Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo selalu mendorong pemerintah provinsi agar segera mempercepat dan mempermudah penerbitan IPR sehingga masyarakat bisa kembali menambang secara legal dan bertanggung jawab," tutup Maruly.
Para penambang rakyat yang ingin tetap mencari nafkah dari sektor tambang diimbau untuk mengajukan IPR sebagai jalan satu-satunya yang sah. (*)