Go-Pena Baner

Wednesday, 13 May, 2026

Polres Gorontalo Kota PTDH 2 Anggota, Kombes Pol. Suryono: Semoga yang Terahir

Responsive image
Kombes Pol. Suryono saat diwawancarai media.

GORONTALO - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Gorontalo Kota melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua anggotanya pada, Senin 11 mei 2026. Langkah ini diambil setelah kedua anggota tersebut tidak pernah masuk kantor selama kurang lebih 10 bulan.
 
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol. Suryono, menjelaskan upacara PTDH dilaksanakan karena kedua anggota yang bersangkutan sudah tidak berada di wilayah Kota Gorontalo dan keberadaannya saat ini tidak diketahui.
 
"Kenapa yang bersangkutan dilakukan upacara PTDH, Karena sudah tidak pernah masuk kantor, kemudian karena dulu banyak pelanggaran-pelanggaran disiplin sehingga yang bersangkutan tidak masuk kantor. Dan sesuai dengan keputusan Kapolda Gorontalo, yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat," ujar Kapolresta saat memberikan keterangan pers, Selasa (12/5/2026).
 
Sebelum memutuskan PTDH, Polresta Gorontalo Kota telah melakukan berbagai upaya mediasi dan pencarian. Mulai dari menerbitkan surat perintah, menugaskan tim pencari untuk mencari ke tempat tinggal keluarga, orang tua, hingga teman-teman dekat kedua anggota tersebut, namun tidak berhasil ditemukan.
 
"Selama dia tidak pernah masuk kantor, kita sudah lakukan upaya-upaya, membuat surat perintah, kemudian menugaskan tim pencari kita untuk melakukan pencarian di beberapa tempat, tempat keluarganya, tempat orang tuanya, tempat teman-teman. Tapi kita tidak temukan lagi. Yang jelas tidak ada di Gorontalo lagi," tambahnya.
 
Kombes Pol. Suryono menegaskan, langkah ini merupakan bentuk komitmen pimpinan kepolisian dalam menerapkan prinsip reward and punishment. Setiap perbuatan anggota, baik yang mengharumkan maupun mencoreng nama institusi, pasti mendapatkan tindakan tegas.
 
"Ini merupakan komitmen dari pimpinan polri bahwa setiap perbuatan apapun, ada resikonya. Baik itu yang bersifat mengharumkan nama kepolisian ataupun yang mencoreng namanya kepolisian, pasti akan mendapatkan reward dan punishment dari pimpinan," tegasnya.
 
Kedua anggota tersebut telah mangkir sejak Kapolresta menjabat di posisinya selama kurang lebih 10 bulan, sehingga memenuhi syarat untuk diajukan PTDH. Kapolresta juga menyampaikan harapannya agar kasus serupa tidak terulang di masa depan dan mengajak seluruh anggotanya untuk melakukan introspeksi diri.
 
"Ini merupakan introspeksi bagi kepolisian khususnya Gorontalo Kota terkait dengan ini. Saya juga mengajak kepada seluruh anggota saya untuk semua introspeksi diri, apakah yang kita lakukan, apakah yang kita perbuat ini betul-betul sudah sesuai aturan hukum yang berlaku. Mudah-mudahan ini upacara yang terakhir di Kota Gorontalo, tidak ada kedepannya," pungkas Kapolresta. (*)


Share