GORONTALO - Seorang pria berinisial APR (27) ditangkap polisi usai diduga melakukan penganiayaan berat menggunakan senjata tajam jenis parang terhadap seorang pemuda di kawasan Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.
Peristiwa bermula dari perselisihan pribadi yang memanas setelah kedua belah pihak bersama sejumlah orang mengonsumsi minuman keras.
Kepala Satuan Reserse Kriminal ( Kasat Reskrim) Polresta Gorontalo Kota, Ajun Komisaris Polisi Akmal Novian Reza mengungkapkan kejadian yang pada Sabtu, 9 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WITA di kawasan Kost Novita, Kelurahan Tamalate.
Berawal saat tersangka bersama tiga temannya sedang mengonsumsi minuman keras di depan lokasi kejadian. Tak lama, korban inisial WMPB (21) datang bersama tiga rekannya lalu bergabung ikut minum bersama.
Suasana berubah memanas ketika tersangka dan korban terlibat adu mulut akibat masalah pribadi yang tidak diketahui rinciannya. Perselisihan itu berlanjut hingga tersangka diduga dipukuli oleh teman-teman korban. Merasa diperlakukan tidak adil dan menaruh dendam, APR lalu pergi ke tempat temannya untuk mengambil sebilah parang, kemudian kembali ke lokasi keributan.
"Setelah kembali, tersangka langsung mengayunkan parang ke arah korban dan mengenai bagian rahang sebelah kiri. Tidak cukup sampai di situ, tersangka juga melakukan kekerasan lanjutan berupa tendangan dan pukulan hingga korban jatuh tergeletak," jelas Akmal saat diwawancarai Selasa, (12/5/2026).
Akibat peristiwa itu, korban menderita luka robek dan cedera di sekujur tubuh. Pihak kepolisian telah menerima laporan resmi dari korban dan langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti utama berupa senjata tajam yang dipakai.
Barang bukti yang disita berupa sebilah parang dengan panjang mata pisau mencapai 32,5 sentimeter. Senjata itu memiliki ciri khas gagang berbentuk seperti kepala naga berwarna cokelat, lengkap dengan sarung pisau berwarna senada.
Tersangka kini telah ditahan di tahanan kepolisian dan disangkakan melanggar dua aturan hukum sekaligus. Pasal yang diterapkan adalah Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun, serta Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengancam hukuman hingga 5 tahun penjara.
"Jelas peristiwa ini dipicu oleh konsumsi minuman keras yang memicu emosi dan perselisihan. Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi alkohol dan tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan apalagi menggunakan senjata tajam yang membahayakan nyawa," tegas Akmal.
Saat ini, tim penyidik masih mendalami seluruh fakta di lapangan dan melengkapi berkas perkara agar proses hukum berjalan lancar hingga tahap persidangan.(*)