Go-Pena Baner

Saturday, 10 January, 2026

Wali Kota Adhan Dambea: Kendaraan Dinas untuk Tugas, Bukan untuk Maksiat

Responsive image
Deretan sepeda motor dinas Pemkot Gorontalo saat apel kendaraan dinas roda dua di halaman Kantor Wali Kota Gorontalo. Rabu (7/1/2026) . (Foto : Rendi)

PEMKOT - Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan bahwa kendaraan dinas harus digunakan secara maksimal dan sesuai peruntukannya. Pesan tersebut disampaikannya usai memimpin apel kendaraan dinas roda dua di halaman Kantor Wali Kota Gorontalo, Rabu (7/1/2026).
Adhan menekankan, kendaraan dinas—baik mobil maupun sepeda motor—disediakan untuk menunjang tugas dan pelayanan. Penggunaan di luar kepentingan pekerjaan masih diperbolehkan, namun tidak untuk aktivitas yang melanggar norma.
Ia dengan tegas melarang kendaraan dinas dipakai di tempat maksiat. Adhan bahkan meminta masyarakat dan wartawan untuk memotret jika menemukan pelanggaran tersebut dan mengirimkan kepadanya. Kendaraan akan ditarik, dan penggunanya diproses sesuai aturan. Jika Satpol PP menggunakan kendaraan dinas di lokasi razia, menurutnya hal itu bagian dari tugas.
Kendaraan dinas yang ditarik akan dialihkan kepada ASN lain yang membutuhkan, terutama yang bekerja di lapangan.
Terkait apel kendaraan dinas, Adhan menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kondisi dan keberadaan seluruh unit. Pendataan mobil sudah dilakukan, disusul pendataan sepeda motor. Kendaraan yang sudah tidak layak akan dilelang sesuai prosedur agar tetap memberi manfaat bagi peningkatan pendapatan daerah. (Ren)


Share