PEMKOT - Pemerintah Kota Gorontalo terus melakukan langkah penataan kawasan perdagangan sebagai bagian dari upaya menciptakan kota yang tertib, rapi, dan nyaman bagi masyarakat.
Terbaru, pemerintahan di bawah kepemimpinan Wali Kota Adhan Dambea dan Wakil Wali Kota Indra Gobel akan menata atau mengembalikan fungsi Pasar Beringin, Pasar Jajan, dan Satya Praja, serta aset berupa ruko di pertokoan Murni tepatnya di Toko Roy.
Langkah awal yang akan diambil dalam melaksanakan kebijakan ini, Wali Kota Adhan menginstruksikan Lurah Biawu, Biawao dan Camat Kota Selatan untuk mendata seluruh pedagang yang menempati lapak yang ada di tiga pasar tersebut.
“Semua kita data dulu. Saya sudah minta lurah-lurah untuk turun langsung mendata. Termasuk Pasar Beringin, Satya Praja dan Pasar Jajan. Setelah itu baru kita tertibkan dan kita benahi supaya Kota Gorontalo ini semakin baik,” ujar Wali Kota Adhan.
Ia menegaskan bahwa sebelum dilakukan penertiban, pemerintah akan melaksanakan pendataan secara menyeluruh terhadap seluruh pedagang dan pemanfaat lapak di sejumlah pasar.
Pendataan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas perdagangan tercatat secara administratif serta tidak ada lagi penggunaan petak atau lapak yang menyimpang dari peruntukannya. Pemerintah juga akan meninjau kembali petak-petak yang selama ini diketahui telah beralih fungsi, agar dikembalikan sesuai ketentuan.
"Ada yang sudah dijadikan tempat tinggal. Bahkan, ada yang dari bujang hingga sudah punya cucu tinggal disini," ungkap Wali Kota Adhan.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Adhan juga akan memindahkan pedagang Ikan yang berjualan di kawasan Jembatan Biawu ke Pasar Beringin.
“Yang jualan di jembatan itu kita arahkan masuk ke dalam. Pasar ikan harus di dalam Pasar Beringin. Semua kita kembalikan sesuai fungsinya,” tegasnya.
Penataan juga akan dilakukan dengan sistem zonasi, termasuk pemisahan antara pasar ikan dan pasar rempah-rempah, sehingga aktivitas perdagangan lebih tertib, bersih, dan tertata.
Selain itu, Pemerintah Kota Gorontalo akan menawarkan pemanfaatan kawasan Satya Praja sebagai lokasi berjualan para pelaku UMKM. Para pedagang akan diberikan kesempatan untuk melihat langsung lokasi tersebut sebelum menempatinya.
Terkait kebijakan sewa lapak, pemerintah mempertimbangkan pemberlakuan secara bertahap.
“Kita beri waktu dulu. Mungkin satu tahun berjalan, setelah itu baru dilakukan penyesuaian. Yang penting mereka berusaha dengan baik dan tertib,” jelas Adhan.
Penataan Pasar Jajan, Pasar Beringin, dan Pasar Ikan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Gorontalo dalam membangun sistem perdagangan yang disiplin serta mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.
Dengan langkah yang terencana dan terukur, Pemkot optimistis kawasan pasar akan kembali pada fungsi utamanya sebagai pusat perdagangan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga. (Adv)