PEMKOT - Kios di Kompleks Pertokoan Murni, Kota Gorontalo, mulai dimanfaatkan kembali oleh para pedagang setelah proses revitalisasi rampung. Berdasarkan data Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Gorontalo, tercatat sebanyak 63 pedagang telah menempati kios di lokasi tersebut.
Sebelum menempati kios, para pedagang lebih dahulu menandatangani perjanjian kontrak bersama Dinas Perdagin pada Rabu (11/2/2026). Penandatanganan ini merupakan tahun kedua pelaksanaan perikatan antara Pemerintah Kota Gorontalo melalui Dinas Perdagin dengan para pedagang sebagai pengguna fasilitas kios dan pelataran Murni.
Kepala Dinas Perdagin, Haryono Soeronoto, menjelaskan bahwa kontrak tersebut menjadi dasar hukum sekaligus memberikan kepastian administrasi dalam pemanfaatan fasilitas milik pemerintah daerah.
“Kontrak ini menjadi perikatan antara pemerintah daerah dan pedagang agar pemanfaatan kios lebih tertib dan memiliki kepastian administrasi,” ujar Haryono.
Ia memaparkan, besaran kontrak kios berbeda sesuai lokasi dan ukuran. Untuk kios di lantai satu, rata-rata ditetapkan sebesar Rp218.700 per bulan. Sementara kios di lantai dua sebesar Rp262.000 per bulan.
“Harganya berbeda karena ukuran kios di lantai dua lebih besar dibandingkan yang ada di lantai satu,” tandasnya.
Lebih lanjut, Haryono menegaskan pihaknya akan melakukan pengawasan rutin terhadap pemanfaatan kios. Pedagang yang tidak membuka atau tidak beraktivitas di kiosnya akan diberikan peringatan.
“Apabila kios tidak dimanfaatkan dan pedagang tidak beraktivitas hingga batas waktu yang ditentukan, maka akan kami tarik,” tegasnya.
Melalui penandatanganan kontrak ini, Pemerintah Kota Gorontalo berharap pengelolaan lapak dan kios di Kompleks Pertokoan Murni dapat berjalan lebih tertib, optimal, serta memberi manfaat bagi pedagang dan daerah. (*)