GORONTALO – Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah Rusli Habibie, menghadiri sekaligus memberikan sambutan dalam kegiatan Pengangkatan Advokat yang digelar oleh Kongres Advokat Indonesia di Grand Q Hotel Gorontalo, Kamis (12/02/2026).
Dalam sambutannya, Idah menegaskan bahwa profesi advokat bukan sekadar gelar, melainkan amanah sebagai penegak hukum yang memiliki kedudukan setara dengan aparat penegak hukum lainnya.
“Saudara hari ini bukan lagi sekadar sarjana hukum, tetapi telah bertransformasi menjadi penegak hukum yang memikul amanah profesi yang mulia,” ujar Idah.
Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, advokat secara tegas diakui sebagai salah satu unsur penegak hukum dalam sistem peradilan. Karena itu, kata dia, tidak ada supremasi antar-instansi dalam bingkai penegakan hukum.
“Ini bukan sekadar label. Ini adalah pengakuan negara bahwa profesi saudara setara dan sederajat dengan polisi dan jaksa dalam sistem peradilan pidana. Tanpa keseimbangan, sistem hukum kita akan pincang,” tegasnya.
Tantangan KUHP Nasional Baru
Idah juga menyoroti disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menjadi tonggak sejarah baru hukum nasional. Menurutnya, perubahan besar tersebut membawa konsekuensi serius bagi para penegak hukum, termasuk advokat.
“Kebutuhan rakyat akan kehadiran advokat yang berkualitas menjadi semakin mendesak. Masyarakat bisa saja bingung dengan aturan baru ini. Di sinilah advokat harus hadir memberikan pencerahan, bukan justru membingungkan,” ujarnya.
Ia pun menantang Dewan Pimpinan Daerah KAI Gorontalo agar tidak membiarkan anggotanya gagap terhadap KUHP baru.
“Segera lakukan pengayaan materi dan pelatihan intensif. Jadikan KAI Gorontalo sebagai garda terdepan yang paling siap dan paling menguasai penerapan hukum pidana nasional yang baru,” tandasnya.
Advokat Sebagai Mitra Kritis Pemerintah
Dalam kesempatan itu, Idah juga mengajak KAI Gorontalo untuk bersinergi mengawal jalannya pemerintahan melalui fungsi kontrol yang konstruktif, baik melalui litigasi maupun non-litigasi.
“Kritik hukum yang konstruktif, pengawasan terhadap keputusan tata usaha negara, serta advokasi kebijakan publik adalah vitamin bagi pemerintah. Tegur kami dengan dalil hukum jika keliru, dan dukung kami dengan kepastian hukum jika langkah kami benar,” ucapnya.
Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Gorontalo berkomitmen menjalankan pemerintahan berdasarkan asas-asas hukum yang baik, namun tetap membuka ruang pengawasan demi terciptanya tata kelola yang bersih dan akuntabel.
Pesan untuk Advokat Muda
Kepada para advokat muda yang baru dilantik, Idah berpesan agar terus meningkatkan kapasitas diri, memperbanyak membaca, serta membangun kepekaan sosial dalam menangani perkara.
“Jangan melihat besarnya biaya semata. Dari perkara-perkara kecil, saudara bisa membangun jiwa sosial yang tinggi dan membantu masyarakat kecil yang membutuhkan perlindungan hukum,” pesannya.
Ia optimistis, jika ekosistem hukum sehat, maka investasi akan tumbuh, pembangunan berjalan, dan hak-hak masyarakat kecil akan terlindungi.
Mengakhiri sambutannya, Idah mengucapkan selamat kepada para advokat yang baru diangkat serta menyambut pelaksanaan Rapat Kerja Nasional Kongres Advokat Indonesia Tahun 2026.
“Dari Gorontalo, mari kita tunjukkan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan berintegritas. Semoga Kongres Advokat Indonesia Gorontalo semakin jaya dan terus memberi sumbangsih nyata bagi kemajuan hukum di bumi Serambi Madinah yang kita cintai,” pungkasnya. (Wan)