Go-Pena Baner

Saturday, 10 January, 2026

Tega Aniaya Anak Kandung, Ayah di Gorontalo Ditetapkan Tersangka dan Terancam 10 Tahun Penjara

Responsive image
Polda Gorontalo melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus kekerasan terhadap anak, Jum'at (9/1/2026). (Foto : Rendi/Go-Pena)

Gopena.id - Seorang pria berinisial MHL alias A, warga Kota Gorontalo, resmi menyandang status tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anaknya sendiri. Ia terancam hukuman penjara hingga 10 tahun atas penganiayaan yang menimpa putrinya yang masih berusia tiga tahun.

 

Penetapan tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol Teddy Rachesna, dalam konferensi pers pada Jumat (9/1/2026). Teddy mengungkapkan, status perkara naik dari penyelidikan ke penyidikan sejak 7 Januari 2026 setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang dinilai sah.

 

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan MHL alias A sebagai tersangka. Korban adalah anak kandungnya, berinisial N, usia 3 tahun,” ujar Teddy.

 

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk istri pelaku yang juga ibu korban, teman ibu korban, serta paman korban. Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, tersangka mengakui perbuatannya, bahkan mengonfirmasi keterlibatannya dalam video kekerasan yang sempat viral di media sosial.

 

Sejumlah barang bukti ikut diamankan, antara lain:

• satu unit ponsel Samsung A14 warna ungu,

• sebatang parang kayu,

• cincin batu yang diduga dipakai saat memukul korban,

• kaus merah milik tersangka yang digunakan untuk mengelap darah,

• serta kasur yang terdapat bercak darah.

 

Cincin batu itu diduga menyebabkan luka lebih parah hingga menimbulkan pendarahan pada bagian bibir korban.

 

Terkait motif, Teddy menjelaskan bahwa kekerasan dilakukan spontan akibat ledakan emosi saat tersangka tengah melakukan panggilan video dengan istrinya. “Motifnya tidak direncanakan, tetapi karena emosi sesaat dalam situasi pertengkaran,” tegasnya.

 

Atas perbuatannya, MHL dijerat pasal berlapis, yakni:

• Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1) dan (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,

• Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,

• Pasal 466 ayat (1) KUHP sebagaimana UU Nomor 1 Tahun 2023.

 

Berdasarkan Pasal 80 ayat (4) UU Perlindungan Anak, hukuman dapat ditambah sepertiga jika pelaku merupakan orang tua kandung, sehingga ancaman pidana maksimal mencapai 10 tahun penjara.

 

Polda Gorontalo menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap praktik kekerasan terhadap anak dan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan kasus serupa di lingkungan sekitar. (Ren)


Share