Go-Pena Baner

Thursday, 05 March, 2026

Polda Gorontalo Tangani Pertambangan Tanpa Izin, Telusuri Aset dan Imbau Ajukan IPR

Responsive image
Dirkrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede saat diwawancarai media terkait tambang ilegal. (Foto: Fazri/Gopena.id)

GORONTALO - Menindaklanjuti kasus pertambangan tanpa izin yang menghasilkan emas ilegal, Polda Gorontalo tak tinggal diam. Penertiban akan dilakukan sampai pada penelusuran aset yang terkait dengan aktivitasemas ilegal. Langkah ini merujuk pada ketentuan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) serta Pertambangan.

 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo Kombes Pol Maruly Pardede menyatakan bahwa emas hasil tambang tanpa izin menjadi perhatian serius. Beberapa lokasi di Gorontalo terindikasi menjadi tempat penambangam ilegal.

 

"Ada beberapa lokasi di provinsi Gorontalo ini yang memang marak terjadinya pertambangan yang tidak memiliki ijin," ujar Dirkrimsus, Maruly, rabu, (4/3/2026).

 

Untuk menegakkan hukum, pihak berwenang akan melaksanakan sosialisasi dan patroli di area yang menjadi sasaran. Meskipun demikian, upaya penanganan masih menghadapi tantangan. Pelanggar dapat dikenai ancaman pidana penjara hingga lima tahun serta denda mencapai 100 miliar rupiah.

 

"Terhadap pelaku-pelaku penambang yang tidak memiliki ijin, dilakukan penegakan hukum," jelasnya.

 

Maruly menambahkan bahwa baik penjual maupun pembeli yang terbukti melakukan transaksi jual beli emas ilegal akan dikenai hukuman yang sama. Selain itu, kasus tersebut juga berpotensi dijerat dengan pasal tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan melakukan penelusuran penggunaan hasil transaksi mulai dari pembelian barang hingga pengadaan aset pribadi.

 

Polda Gorontalo mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar menghindari terlibat dalam transaksi emas yang berasal dari tambang tanpa izin. Bagi masyarakat yang bekerja sebagai penambang, diimbau untuk segera mengajukan permohonan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) daerah setempat. (*) 


Share