GORONTALO - Ahmad Tawakkal Paturusi mengingatkan para penambang ilegal agar patuh dan taat pada aturan hukum yang berlaku, mengingat maraknya aktivitas penambangan ilegal di Gorontalo.
“Pasal 158-161 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) tentang Tindak Pidana Pertambangan mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa ijin. Gubernur saat ini sedang berjuang mencari solusi melalui IPR, ini bentuk perlindungan hukum seorang pemimpin terhadap rakyat yang dipimpinnya”. Terangnya.
Tekanan dan desakan dari berbagai pihak termasuk Anggota DPRD agar Gubernur ‘membolehkan’ dan para penambang ilegal melakukan aktivitas jual beli emas adalah jebakan hukum yang mecelakakan.
“Para pihak yang mendesak ini sebenarnya sadar bahwa aktivitas penambangan ilegal melanggar hukum, tapi kenapa ingin menjebak Gubernur dan para penambang ? Dengan turunnya penertiban dari pihak kepolisian pertanda ada pelanggaran hukum yang terjadi”.
Tudingan Gubernur tidak memiliki kepekaan dan tidak punya solusi adalah tuduhan yang tidak berdasar hukum dan terkesan merupakan politisasi yang kontraproduktif bagi kepentingan penambang rakyat itu sendiri.
“IPR itu solusi yang konstitusional. Saya menyerukan agar menempuh solusi yang konstitusional, legal, berkeadilan dan berkelanjutan bagi penambang rakyat di Goronralo”. Pungkasnya. (*)