Gopena.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana perlindungan anak berupa penganiayaan terhadap anak kandung yang diduga dilakukan oleh ayah korban berinisial MH. Dilansir dari Tribratanewsgorontalo,
Penanganan perkara ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/5/I/2026/SPKT Polda Gorontalo, tertanggal 5 Januari 2026, dengan pelapor berinisial U.H. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 13.00 WITA di Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Ade Permana, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pada pukul 16.30 WITA Tim Opsnal Resmob/Analis Ditreskrimum langsung menuju lokasi kejadian bersama pelapor.
“Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas mendapati terlapor berada di dalam kamar bersama kedua anaknya,” ungkap Kombes Ade.
Berdasarkan pengecekan awal di TKP, anak pertama yang masih berusia balita ditemukan mengalami sejumlah luka, di antaranya bengkak pada dahi dan bibir, memar di wajah, serta mengeluhkan rasa sakit pada bagian tangan. Sementara anak kedua dilaporkan dalam kondisi relatif baik.
Sebagai langkah cepat dan humanis, Tim Resmob Polda Gorontalo mengamankan terlapor tanpa perlawanan dan menyerahkannya kepada penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, kedua anak korban segera dibawa ke RS Bhayangkara Polda Gorontalo untuk mendapatkan pemeriksaan medis dan visum sebagai bagian dari proses penyelidikan. Setelah memperoleh penanganan medis, kedua korban kemudian diserahkan kepada pihak keluarga dari ibu korban untuk perawatan lanjutan.
Kombes Ade menegaskan komitmen Polda Gorontalo dalam memberikan perlindungan maksimal terhadap anak serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak, khususnya yang terjadi di lingkungan keluarga.
“Setiap laporan kekerasan terhadap anak akan kami tindaklanjuti secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, perkara tersebut masih dalam penanganan penyidik Ditreskrimum Polda Gorontalo dan akan diproses berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak. (*)