Go-Pena Baner

Sunday, 11 January, 2026

MoU Pemda–Kejaksaan–Jamkrindo, Gorontalo Bersiap Terapkan Pidana Kerja Sosial

Responsive image
Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dilakukan oleh Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail bersama Kepala Kejaksaan tinggi Gorontalo Riyono dan disaksikan oleh Koordinator Jaksa Agung Muda, Tindak pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia Darmukit. (Foto – Ryan Diskominfotik).

PEMPROV - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menyatakan dukungan penuh terhadap rencana penerapan Pidana Kerja Sosial yang akan mulai diberlakukan pada tahun 2026. Dukungan tersebut disampaikan dalam kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Daerah, Kejaksaan, dan Jamkrindo, yang berlangsung di Aula Rumah Jabatan Gubernur Gorontalo, Senin (22/12/2025).

Kerja sama lintas lembaga ini menjadi langkah awal dalam mempersiapkan penerapan Pidana Kerja Sosial agar dapat berjalan efektif serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Pidana Kerja Sosial sendiri merupakan alternatif pidana penjara jangka pendek yang diatur dalam KUHP Baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 65 dan Pasal 85. Sanksi ini diterapkan untuk tindak pidana dengan ancaman penjara maksimal lima tahun atau denda tinggi, dengan tujuan merehabilitasi pelaku, mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan, serta mendorong kontribusi positif bagi masyarakat.

Gubernur Gusnar menilai Pidana Kerja Sosial sebagai terobosan hukum baru yang masih belum banyak dipahami publik. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya persiapan sejak dini agar kebijakan tersebut dapat diimplementasikan secara optimal saat mulai berlaku.

“Ini adalah barang baru di tengah masyarakat. Karena itu, perlu disiapkan dengan matang sejak sekarang agar pada tahun 2026 dapat diimplementasikan dengan sebaik-baiknya,” ujar Gusnar.

Menurutnya, tantangan utama ke depan terletak pada dua aspek penting, yakni sosialisasi dan implementasi. Untuk sosialisasi, Gusnar menegaskan akan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten dan kota, sementara aspek implementasi teknis berada dalam kewenangan jajaran kejaksaan sesuai regulasi yang berlaku.

Gusnar juga menekankan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada koordinasi yang kuat antar lembaga. Ia optimistis, dengan pembagian peran yang jelas dan kolaborasi yang solid, Pidana Kerja Sosial dapat memberikan dampak positif serta manfaat nyata bagi masyarakat Gorontalo.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur turut mengapresiasi keterlibatan Jamkrindo yang dinilai memberikan dukungan strategis, tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga dalam aspek pemberdayaan masyarakat dan dukungan pendanaan pelaksanaan kerja sosial.

“Di tengah keterbatasan anggaran pemerintah, kita tidak boleh minim terobosan. Kolaborasi ini menjadi alternatif solusi yang sesuai dengan regulasi,” jelasnya.

Gusnar menutup sambutannya dengan menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran Kejaksaan, pemerintah daerah, serta pihak-pihak terkait yang telah berkolaborasi dalam mempersiapkan penerapan Pidana Kerja Sosial. Ia berharap kerja sama ini mampu menghadirkan sistem pemidanaan yang lebih humanis dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Provinsi Gorontalo. (*) 


Share