Go-Pena Baner

Wednesday, 18 June, 2025

Marten Taha Beri Kesaksian di Sidang Kasus Korupsi Proyek Panjaitan

Responsive image
eks Walikota Kota Gorontalo dua periode, Marten Taha saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim terkait dengan kasus dugaan gratifikasi eks Jl. Panjaitan Gorontalo, Rabu (22/01) (F: Syharin Ayahu/Gopena.id)

Gorontalo - (Go-Pena.id) - Kasus dugaan gratifikasi proyek Jalan Nani Wartabone (eks Panjaitan) kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo pada, Rabu (22/01).

Sidang tersebut telah masuk pada tahapan pemeriksaan saksi dan telah menghadirkan 10 saksi salah satunya adalah eks Walikota Gorontalo dua periode yakni Marten Taha.

Namun sebelum memberikan kesaksian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar Marten Taha memberikan kesaksian secara terpisah dari kesembilan saksi lainnya. 

Buntut hadirnya Marten menjadi saksi pada persidangan kasus dugaan gratifikasi eks panjaitan ini berdasarkan sidang sebelumnya. Pada sidang sebelumnya, JPU menghadirkan saksi kunci yaitu pemenang tender yakni Direktur PT. Mahardika. Saat memberikan kesaksian, Direktur PT. Mahardika tersebut mengungkapkan kronologi dan sempat menyebutkan nama Marten Taha dalam keterlibatan kasus tersebut. Dengan demikian, Marten dipanggil untuk memberikan keterangan. 

Dalam persidagangan yang berlangsung kurang lebih 3 jam itu berlangsung cukup menarik. Pasalnya, Marten dicecar dengan berbagai pertanyaan dari JPU maupun Penasehat Hukum Faisal Lahay yang merupakan terdakwa. Meski dicecar dengan pertanyaan, Marten tetap tenang dan bisa menjawab dengan kongkrit seluruh pertanyaan dari JPU dan juga PH. 

Tak tanggung-tanggung, JPU langsung menanyakan terkait dengan dana perjalanan dinas (Perdis).

Marten mejelaskan bahwa biaya perjalanan Dinas (Perdis) yang dilakukan dirinya kurang lebih 12 - 14 kali dalam setahun itu awalanya diberikan oleh bagian umum Pemerintah Kota Gorontalo dalam bentuk pinjaman. Usai Perdis selesai, dana tersebut langsung ditransfer ke rekening miliknya.

Sementara itu, JPU kembali mempertanyakan jawaban Marten karena kesaksian ajudan bahwa uang Perdis tidak berasal dari bagian umum tetapi berasal dari PT. Mahardika melalui Alm. Antum. "Apakah benar saudara saksi menerima uang dari saudara Alm. Antum?"tanya JPU ke Marten. 

Tanpa blak-blakan Marten pun langsung menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang dari saudara Alm. Antum. "Saya tidak pernah menerima uang dari saudara Antum,"tutup Marten. (SA)


Share