Gorontalo – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, secara resmi mengeluarkan surat penghentian sementara kegiatan usaha terhadap PT. Pesta Pora Abadi (Restoran Mie Gacoan) yang berlokasi di Jalan Nani Wartabone, Kelurahan Heledulaa Selatan, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.
Penghentian ini tertuang dalam surat bernomor 500.16.7.2/DPMPSTP-SEK/319/VI/2025 yang dikeluarkan pada 16 Juni 2025. Keputusan ini diambil menyusul terjadinya aksi demonstrasi masyarakat pada 12 Juni 2025 yang berlangsung di sekitar lokasi usaha, Kantor Wali Kota Gorontalo, dan DPRD Kota Gorontalo.
Aksi tersebut dipicu oleh permasalahan upah dan material pembangunan usaha yang belum diselesaikan oleh pihak perusahaan kepada para kontraktor dan pekerja. Pemerintah Kota Gorontalo menilai bahwa kondisi ini telah menimbulkan gangguan ketertiban umum.
“Apabila hingga tanggal 17 Juni 2025 tidak ada tanggapan resmi dari perusahaan, maka operasional akan dihentikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari sejak tanggal surat ini,” demikian isi surat yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Gorontalo.
Dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa apabila pihak restoran telah membayar kewajiban kepada kontraktor, namun kontraktor tidak membayarkan kepada pekerja, maka pihak restoran diminta segera melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwenang.
Tembusan surat ini juga disampaikan kepada Ketua DPRD Kota Gorontalo, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Gorontalo, dan Arsip Pemerintah Kota.
Kebijakan ini menjadi langkah tegas Pemerintah Kota Gorontalo dalam menjamin ketertiban umum dan perlindungan hak-hak pekerja dalam aktivitas usaha di wilayahnya.
Menurut Adhan Isi dari surat teguran yang dilayangkan cukup keras. Yaitu, menghentikan sementara seluruh kegiatan dan aktivitas disitu, selama persoalan belum dituntaskan 100 persen.
“Kalau mereka tidak selesaikan, saya lebih baik suruh bongkar (Segel) daripada dibiarkan. Kita berpihak ke rakyat,” tegas Adhan.
Ditegaskan Adhan pula, berbagai langkah yang diambil pihaknya bukan berarti mencekal investasi masuk ke Gorontalo.
“Kita tidak anti investor. Tapi, jangan juga datang hanya untuk cari untung dan rakyat kita jadi korban,” katanya.
Langkah ini mencerminkan konsistensi Adhan Dambea dalam menempatkan kepentingan rakyat sebagai prioritas, tanpa memandang siapa yang dihadapi, termasuk pelaku usaha besar sekalipun.
Adhan menjelaskan bahwa pembangunan di Kota Gorontalo harus berjalan dengan memperhatikan etika dan keadilan sosial. Pemerintah tidak akan membiarkan masyarakat dirugikan hanya demi memperlancar investasi yang tak bertanggung jawab.
“Saya selalu katakan, pemerintah harus hadir membela rakyat. Ini bukan soal Mie Gacoan atau siapa. Kalau ada warga dirugikan, saya yang paling depan,” ujarnya. (Wan)