Kota Gorontalo, Kominfotik — Gubernur Gusnar Ismail menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 kepada DPRD Provinsi Gorontalo dalam rapat paripurna tingkat I yang digelar Senin (16/6/2025).
Ranperda yang diserahkan kepada DPRD memuat laporan keuangan yang telah diaudit BPK RI, termasuk laporan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.
“Kami berharap Ranperda dapat dibahas sesuai dengan tata tertib DPRD, sehingga kiranya dapat ditetapkan menjadi Perda sebagai syarat penyusunan APBD perubahan tahun 2025,” ungkap Gusnar.
Gubernur Gusnar mengungkapkan, pada 21 Mei 2025, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) telah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Capaian ini, menurutnya, merupakan hasil kerja keras semua pihak, baik dari jajaran OPD maupun DPRD Provinsi Gorontalo dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pelaksanaan anggaran.
Gusnar berharap Ranperda ini dapat dibahas dan ditetapkan menjadi Perda sesuai dengan tata tertib DPRD sebagai dasar penyusunan APBD Perubahan Tahun 2025. Ia juga menegaskan komitmen eksekutif untuk mempercepat proses pembahasan bersama legislatif agar penyusunan APBD berjalan tepat waktu.
Dalam rapat tersebut, fraksi-fraksi di DPRD Provinsi Gorontalo turut menyampaikan pandangan umum terhadap laporan pertanggungjawaban tersebut. (Kominfo)