Gorontalo — Proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk wilayah Dengilo kini memasuki tahap akhir. Koperasi Cahaya Sinergi sebagai pemohon, yang berlokasi di Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, saat ini tengah melengkapi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
PKKPR menjadi salah satu persyaratan krusial dalam sistem Online Single Submission (OSS) sebagai dasar kesesuaian pemanfaatan ruang. Dokumen ini juga merupakan bentuk konfirmasi akhir dari Pemerintah Kabupaten Pohuwato kepada Pemerintah Provinsi sebelum IPR dapat resmi diterbitkan.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Gorontalo, Wardoyo, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu penyelesaian dokumen PKKPR yang menjadi kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas PUPR, serta Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pohuwato.
“Secara substansi, seluruh tahapan sudah hampir rampung. Tinggal PKKPR yang kami tunggu sebagai dasar untuk menerbitkan IPR,” ujar Wardoyo, Jum'at (17/4/2026).
Ia menambahkan, koordinasi intensif terus dilakukan bersama Pemerintah Kabupaten Pohuwato agar proses ini dapat segera dituntaskan. Hal ini penting mengingat IPR akan menjadi legalitas pertama bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas pertambangan rakyat secara resmi.
Pemerintah Provinsi Gorontalo sendiri menargetkan penerbitan IPR pada April 2026, sebagaimana dicanangkan oleh Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail.
“Kita semua berharap tahapan akhir ini bisa diselesaikan tepat waktu. Mohon doa dan dukungan semua pihak agar proses ini berjalan lancar,” tutup Wardoyo. (*)