Go-Pena Baner
IKLAN
IKLAN

Tuesday, 17 June, 2025

Ahli Keuangan Negara Hadirkan Teori, Tapi Sebut Kasus Bansos Bone Bolango Masalah Administratif

Responsive image
Hakim Pou saat menjalani sidang

Gorontalo – Sidang perkara bantuan sosial (bansos) dan hibah Kabupaten Bone Bolango dengan terdakwa Dr. Hamim Pou kembali digelar, Senin (16/6) malam.
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Syukran Rudy, seorang ahli keuangan negara dari Kementerian Keuangan RI. Namun alih-alih memperkuat tuduhan pidana, kesaksian sang ahli justru menunjukkan bahwa perkara ini lebih tepat disebut sebagai masalah administratif.
Dalam persidangan, Syukran Rudy memaparkan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara. Ia menegaskan bahwa dalam sistem tata kelola anggaran, APBN menjadi pedoman tertinggi untuk keuangan negara, sementara untuk daerah, APBD adalah rujukan utama.
“Jika menyangkut keuangan daerah, maka seluruh kebijakan harus berlandaskan APBD,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Menanggapi itu, hakim menyatakan bahwa seluruh bansos dan hibah yang dipermasalahkan dalam kasus ini sudah tertata di dalam APBD Kabupaten Bone Bolango dan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD.
Syukran tidak membantah hal tersebut, namun menambahkan bahwa tetap harus ada pertanggungjawaban: secara teknis oleh SKPD dan secara politis oleh kepala daerah (bupati).
Terdakwa Dr. Hamim Pou menjelaskan, seluruh APBD dan pelaksanaannya telah dipertanggungjawabkan secara terbuka melalui sidang paripurna DPRD, saksi ahli tidak memberi tanggapan. Namun saat digali lebih jauh oleh hakim dan pengacara terdakwa, Syukran Rudy menyatakan bahwa perkara ini merupakan masalah administratif.
Pernyataan ahli ini memperkuat deretan fakta persidangan sebelumnya, bahwa tidak satu pun saksi menyebut Dr. Hamim Pou menerima uang, memerintahkan pemotongan, atau menyalahgunakan kekuasaan. Semua bantuan disalurkan sesuai mekanisme, tertata dalam APBD, dan telah dipertanggungjawabkan.
Dengan pernyataan tersebut, posisi terdakwa justru semakin menguat sebagai kepala daerah yang bekerja berdasarkan aturan, bukan sebagai pelaku penyimpangan keuangan negara.
Persidangan akan dilanjutkan dua pekan mendatang, dan diperkirakan menjadi salah satu fase paling krusial. Jaksa akan menghadirkan saksi ahli pidana, sementara pihak terdakwa Dr. Hamim Pou akan menghadirkan dua ahli: ahli keuangan negara dan ahli pidana, serta beberapa saksi fakta yang mengetahui langsung proses penyaluran bansos dan hibah.
Pihak kuasa hukum terdakwa menyatakan optimisme bahwa fakta dan kebenaran akan semakin terang, terutama dengan hadirnya para saksi yang mengetahui langsung bahwa tidak ada aliran dana yang menyimpang atau instruksi melanggar hukum dari terdakwa.
Sementara, Dukungan terhadap Dr. Hamim Pou terus mengalir dari berbagai kalangan, termasuk tokoh masyarakat, pemuda, hingga alumni penerima bantuan sosial yang merasa terbantu dengan kebijakan pro-rakyat selama ia menjabat bupati.
“Pak Hamim itu bantu kami agar tetap kuliah, agar ada masa depan. Masa itu dianggap salah?” ujar salah satu alumni penerima bansos yang kini menjadi sarjana. (*)
 


Share