Go-Pena Baner

Wednesday, 18 June, 2025

Yayasan Winarni Rahmat Ririn Gandeng Kejaksaan Kawal Hukum Program MBG di Gorontalo

Responsive image
Ketua Yayasan, Taufiq Akbar menyampaikan presentasi Terkait Program MBG. Selasa (17/6/2025)

Gorontalo (Go-Pena) — Dalam rangka memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan akuntabel, progresif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, Kejaksaan Kota Gorontalo memberikan pendampingan hukum pada Yayasan Winarni Rahmat Ririn sekaku pengelolah utama, Selasa (17/6/2025).

Ketua Yayasan, Taufiq Akbar, menyampaikan inisiatif pendampingan hukum tersebut murni berasal dari pihaknya. Hal ini mempertimbangkan besarnya anggaran yang dikelola dalam program MBG, yang mencapai Rp11 miliar per tahun hanya untuk satu dapur.

"Kami sadar bahwa anggaran MBG sangat besar. Karena itu, kami menggandeng Kejaksaan untuk berperan aktif dalam memastikan program ini berjalan sesuai dengan ketentuan hukum," ujar Taufiq.

Yang menarik, kegiatan ini menjadi satu satunya di Indonesia. Sebab, kejaksaan tidak hanya mengawasi, tetapi juga memfasilitasi para relawan MBG dengan rekening Bank Mandiri gratis serta akses BPJS Ketenagakerjaan. Sebuah langkah baru dalam penguatan perlindungan sosial bagi tenaga relawan di bidang gizi.

Saat ini terdapat 150 relawan yang tergabung dalam Satuan Pemberi Pelayanan Gizi (SPPG) dan tersebar di tiga dapur MBG. Setiap dapur didukung oleh 47 relawan. Ke depan, jumlah relawan dan dapur MBG akan terus bertambah, seiring dengan rencana pembangunan empat dapur baru yang akan tersebar di Kecamatan Kabila, Limboto, Kota Selatan, dan Kota Barat. Dengan tambahan tersebut, total dapur MBG ditargetkan menjadi tujuh unit.

Program MBG ini ditujukan untuk melayani sekitar 25.000 penerima manfaat, yang terdiri dari anak-anak, balita, hingga ibu hamil dari berbagai wilayah

"Harapan kami, dengan adanya pendampingan hukum dari Kejaksaan, program MBG dapat dikawal agar berjalan lancar dan tepat sasaran, baik dari segi penerima maupun pelaksananya," pungkas Taufiq. (Ren)


Share