Gorontalo - (Go-Pena.id) - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo mengevaluasi terkait dengan sistem retribusi parkir. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Gorontalo Herman Haluti usai mengikuti Rapat Kerja Komisi II DPRD Kota Gorontalo terkait evaluasi pendapatan asli daerah dan kegiatan yang dibiayai, Selasa (5/11).
Herman mengatakan bahwa retribusi parkir perlu adanya evaluasi karena selama satu bulan hanya mencapai 30juta sementara ada sekitar 57 petugas parkir. "Evaluasi ini akan dilakukan guna menyeimbangkan pendapatan antara pendapatan retribusi parkir dan upah atau operasional petugas parkir,"ungkapnya.
Lebih lanjut Ketua Komisi II DPRD Kota Gorontalo itu menambahkan jika upah petugas parkir lebih besar dari pada pendapatan retribusi parkir maka pemungutan biaya parkir tidak ada gunanya. "Dengan demikian, saya pertegas kembali bahwa sistem yang dilakukan dalam rangka untuk melakukan pemungutan parkir di tepi jalan itu perlu adanya dievaluasi,"tegasnya.
Sementara itu, terdapat 60 titik parkir yang saat ini dikelolah oleh Dinas Perhubungan. (SA)