GORONTALO - Tim Rajawali Polresta Gorontalo Kota bersama Polsek Kota Utara berhasil menangkap dua remaja pelaku pencurian motor di Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, sekitar pukul 12.15 Wita, Minggu (5/10/2025).
Kedua pelaku masing-masing berinisial NZ (18) dan NIZ (17), warga Kelurahan Liluwo, Kecamatan Kota Tengah. Korbannya adalah Moh. Aris Munandar Djafar (22), seorang mahasiswa dari Kelurahan Tapa.
Kasus ini terungkap berkat laporan dari Nur Hizrah Zainudin (24), kakak kandung para pelaku. Ia melapor setelah melihat postingan di Facebook yang menampilkan motor Yamaha NMAX DM 3297 JV hasil curian, dan mengenali pelakunya sebagai adik-adiknya sendiri.
Mengetahui hal itu, Bhabinkamtibmas Aipda Rahmat N. Husain segera berkoordinasi dengan Tim Rajawali Polresta dan Polsek Kota Utara. Tim gabungan langsung bergerak ke rumah para pelaku di Kelurahan Liluwo, tepat di depan SMP Negeri 8 Kota Gorontalo. Di lokasi tersebut, polisi berhasil menangkap keduanya dan menemukan motor hasil curian.
Menurut Wakasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Iptu Hermanto, setelah mendapat laporan dari Bhabinkamtibmas, tim langsung turun ke lapangan dan berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti. Saat ini, keduanya telah diserahkan ke penyidik Ditreskrimum Polda Gorontalo untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan, motor curian itu sempat diamankan lebih dulu oleh Satlantas Polres Bone Bolango saat razia kendaraan. Setelah berkoordinasi dengan pihak Satlantas, barang bukti pun berhasil diamankan.
Dalam operasi ini, polisi menyita satu unit motor Yamaha NMAX DM 3297 JV. Iptu Hermanto mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan dan selalu menggunakan kunci ganda.
"Kami mengapresiasi masyarakat yang mau bekerja sama memberikan informasi kepada kepolisian. Peran aktif masyarakat sangat membantu dalam mengungkap tindak kehagatan di wilayah hukum Polresta Gorontalo Kota," pungkaanya. (Ren)