GORONTALO – Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-52 dalam rangka penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) serta rekomendasi DPRD atas permasalahan perkebunan kelapa sawit di Gorontalo. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (6/10/2025).
Usai menerima dokumen rekomendasi dari Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, Gubernur Gorontalo menyampaikan apresiasi atas kerja DPRD dan seluruh anggota Pansus yang telah menelaah secara mendalam persoalan perkebunan sawit di daerah.
"Saya menerima rekomendasi ini untuk kemudian ditindaklanjuti. Pemerintah provinsi akan mengkaji secara menyeluruh poin-poin yang disampaikan DPRD, dan memastikan tindak lanjutnya sejalan dengan peraturan perundang-undangan serta kepentingan masyarakat. Ini akan menjadi bahan penting dalam memperbaiki tata kelola perkebunan sawit di Gorontalo," ujar Gusnar Ismail.
Gubernur menegaskan, Pemerintah Provinsi Gorontalo berkomitmen memperkuat sinergi dengan DPRD serta pemerintah kabupaten agar rekomendasi tersebut tidak berhenti pada dokumen administratif, melainkan diwujudkan dalam langkah konkret di lapangan.
Sebelumnya, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Thomas Mopili menetapkan Surat Keputusan DPRD tentang rekomendasi atas permasalahan perkebunan kelapa sawit di Gorontalo. Ia berharap hasil pembahasan Pansus ini dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing instansi.
"Kami berharap rekomendasi ini dapat ditindaklanjuti oleh semua pihak sesuai kewenangannya, sebagaimana yang tercantum dalam isi rekomendasi. Ini bukan sekadar hasil kajian, tetapi bentuk tanggung jawab moral DPRD dalam memastikan pengelolaan sumber daya daerah berjalan sesuai aturan dan berpihak pada masyarakat," kata Thomas Mopili.
Sementara itu, Ketua Pansus Sawit DPRD, Umar Karim, dalam laporannya menyoroti pentingnya peran pemerintah provinsi dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan perkebunan sawit di tingkat kabupaten.
"Memberikan rekomendasi kepada Gubernur Gorontalo hendaknya sungguh-sungguh dalam melaksanakan kewajiban jabatan dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap urusan bidang pertanian khususnya tata kelola perkebunan sawit oleh Pemerintah Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Boalemo, dan Pemerintah Kabupaten Pohuwato guna menghindari berulangnya pelanggaran perundang-undangan sebagaimana dijelaskan dalam rekomendasi ini," ujar Umar Karim. (Ayi)