Go-Pena Baner

Wednesday, 08 October, 2025

Gugatan Rakyat Penambang Makin Kuat, PT GM Batal Hadirkan Saksi dan Ahli di PTUN

Responsive image
Kuasa Hukum Penambang Rakyat, Rongky Ali Gobel

Jakarta - Sidang gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Kementerian ESDM yang menjadi dasar izin operasi PT Gorontalo Minerals (GM), anak usaha Bumi Resources Minerals (emiten BRMS), kembali digelar di PTUN Jakarta, Rabu 1 Oktober 2025.

Agenda sidang hari ini seharusnya menghadirkan dua saksi fakta dan satu saksi ahli dari pihak GM. Namun hingga sidang dibuka pukul 11.30 WIB, pihak perusahaan mengonfirmasi tidak jadi menghadirkan ketiganya.

Absennya saksi GM menambah sorotan publik, sebab dalam persidangan sebelumnya sudah banyak fakta yang menguatkan gugatan rakyat penambang.

Kuasa hukum rakyat penambang, Rongki Ali Gobel, menilai ketidakhadiran saksi fakta maupun ahli dari GM semakin memperlihatkan lemahnya posisi perusahaan.

“Kalau memang yakin legal, mestinya mereka berani hadirkan saksi untuk membantah. Faktanya justru sebaliknya,” ujarnya usai persidangan.

Berikut sejumlah fakta yang terungkap dalam sidang sebelumnya di PTUN Jakarta.

1. SK ESDM cacat hukum.

Keterangan saksi ahli hukum administrasi menegaskan SK yang diterbitkan Kementerian ESDM tidak memenuhi syarat formil administrasi, serta bertentangan dengan tiga regulasi sektoral.

 

2. Wilayah menyentuh Taman Nasional. Saksi dari Kementerian ESDM sendiri menegaskan kawasan Taman Nasional tidak boleh dijadikan wilayah tambang. Ironisnya, saksi PT GM justru mengakui wilayah izin mereka memang mencaplok area Taman Nasional.

 

3. Penyesuaian izin terlambat.

UU Minerba No 4 Tahun 2009 mewajibkan penyesuaian kontrak karya menjadi IUP paling lambat satu tahun setelah aturan berlaku. Faktanya, penyesuaian GM baru dilakukan pada 2017, atau tujuh tahun kemudian.

 

4. Konsesi vs izin resmi.

PT GM mengklaim menguasai wilayah konsesi seluas 24.000 hektar, namun izin resmi yang sah hanya untuk sekitar 992 hektar.

5. Dokumen studi kelayakan bermasalah. Surat persetujuan studi kelayakan dari Kementerian ESDM tahun 2014 justru mencantumkan lokasi proyek di Kotabaru, Kalimantan Selatan, bukan Bone Bolango, Gorontalo. Bahkan, ditemukan ada dua versi dokumen dengan nomor berbeda.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan oleh majelis hakim PTUN Jakarta. (*) 


Share