Go-Pena Baner

Sunday, 11 January, 2026

Ijazah Paket C Wakil Bupati Gorut Disorot, Aktivis Desak Penegakan Hukum Tanpa Kompromi

Responsive image
Ilustrasi Ijazah wakil bupati Gorontalo Utara.

GORONTALO - Isu dugaan pemalsuan ijazah yang menyeret nama Wakil Bupati Gorontalo Utara kini tidak lagi sekadar menjadi desas-desus politik pinggiran. Perkara tersebut telah resmi memasuki ranah hukum dan ditangani oleh Polda Gorontalo. Namun hingga saat ini, publik belum mendapatkan kejelasan yang memadai terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: mengapa perkara yang menyangkut integritas pejabat publik justru terkesan berjalan di tempat?
Situasi tersebut kian problematik setelah muncul dugaan cacat formil pada ijazah Paket C yang digunakan oleh Wakil Bupati Gorontalo Utara. Dugaan ini tidak berdiri di atas asumsi semata, melainkan dikaitkan langsung dengan ketentuan normatif Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan. Regulasi tersebut secara tegas mengatur standar legalitas, prosedur penerbitan, hingga persyaratan administratif ijazah pendidikan nonformal, termasuk Paket C yang setara dengan pendidikan menengah atas.
Meski perkara ini telah berada dalam penanganan aparat penegak hukum, publik menilai tidak adanya transparansi progresif yang sebanding dengan sensitivitas kasus. Padahal, dugaan penggunaan dokumen pendidikan yang tidak memenuhi syarat formil sebagai dasar pencalonan kepala daerah memiliki implikasi hukum dan politik yang sangat besar. Bukan hanya berpotensi masuk ke ranah pidana pemalsuan dokumen, tetapi juga menyentuh keabsahan proses elektoral serta legitimasi jabatan yang sedang dijalankan.
Aktivis Gorontalo, Faisal Moha, secara terbuka menyampaikan keprihatinannya. Ia menegaskan bahwa jika merujuk pada Permendikbud Nomor 35 Tahun 2012, ijazah Paket C yang digunakan Wakil Bupati Gorontalo Utara diduga tidak memenuhi syarat.
“Pertama, ijazah Paket B seharusnya memiliki nilai rata-rata minimal 7. Namun, dalam dokumen yang beredar, nilai tersebut tidak terpenuhi,” ujar Faisal.
Ia juga menyoroti aspek waktu penerbitan ijazah. Menurutnya, terdapat kejanggalan antara rentang penerbitan ijazah Paket B dan Paket C.
“Ijazah Paket B terbit pada 22 Desember 2010, sementara ijazah Paket C terbit pada Agustus 2012. Artinya, usia ijazah Paket C belum mencapai dua tahun. Jika nilai dan rentang waktu tidak mencukupi, maka seharusnya ada mekanisme Tes IQ. Pertanyaannya, apakah Wakil Bupati Gorontalo Utara memiliki Tes IQ tersebut, dan apakah bisa ditunjukkan secara transparan kepada publik?” tambahnya.
Apabila dugaan cacat formil ini terbukti, maka persoalan tersebut tidak dapat direduksi sebagai kesalahan administratif semata. Ia berpotensi menjadi indikasi adanya manipulasi sistemik untuk memenuhi syarat kekuasaan. Konsekuensi hukum dan politiknya pun harus ditegakkan secara tegas, tanpa kompromi.
Sebaliknya, apabila tuduhan tersebut tidak terbukti, maka Polda Gorontalo memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menjelaskan secara terbuka kepada publik. Langkah tersebut penting untuk memulihkan nama baik individu yang bersangkutan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Tanpa transparansi, hukum hanya akan dipersepsikan sebagai alat kekuasaan, bukan sebagai instrumen keadilan. (*)


Share