Go-Pena Baner

Friday, 18 October, 2024

Gegara Biayai Pacar, Perempuan Asal Padebuolo Gunakan Baju Tahanan

Responsive image
Tersanga NPP (20) saat diwawancarai media pada Konferensi Pers yang digelar di Polresta Gorontalo Kota, Senin (22/07/2024) (F: Syahrin Ayahu/Gopena.id)

Gorontalo - (Go-Pena.id) - Perempuan yang berdomisili di Kelurahan Padebuolo Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo berinisial Nazli (20) kini menggunakan baju tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka pada kasus penggelapan.  

Informasi yang dihimpun Wartawan Gopena.id pada Senin (22/07/2024) bahwa, tersangka melakukan hal tersebut untuk membiayai mantan pacar. 

Sementara itu, uang yang digunakan oleh tersangka Nazli berasal dari laptop rekan-rekannya yang dipinjam dengan alasan mengerjakan tugas akhir namun digadaikan di tiga pegadaian yang berbeda. 

Melalui Konferensi Pers yang digelar di Polresta Gorontalo Kota, Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K memamparkan bahwa Nazli telah melakukan hal tersebut kepada 11 temannya. 

"Beberapa laptop ini digadaikan dengan jumlah Rp.2juta sehingga diperoleh total Rp.60juta dan telah aksinya dilakukan mulai dari Mei hingga Juli. Tersangka juga masih menyandang status mahasiswa di salah satu Universitas yang ada di Gorontalo,"jelasnya. 

Lebih lanjut dirinya menambahkan bahwa sanksi yang diberikan kepada tersangka yakni Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. 

"Statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Dungingi,"tambah Kapolresa Gorontalo Kota itu.

Meski demikian, tersangka Nazli menyampaikan alasannya melakukan hal tersebut. "Setiap keluar selalu saya yang bayarin dan setiap harinya saya memberikan uang sebanyak 100-200 ribu kepada mantan saya itu, karena kalau tidak saya berikan saya diancam oleh teman-teman perempuannya. Ancaman tersebut ada setelah saya dan mantan saya putus,"imbuhnya saat diwawancarai media. (SA)


Share