Go-Pena Baner

Monday, 13 April, 2026

BAPEMPERDA Kota Gorontalo Bahas Penarikan Dana di BSG

Responsive image
Suasana rapat di Aula III DPRD Kota Gorontalo. Senin, (13/4/2026). (Foto: Fazri/Gopena.id)

DEKOT - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo menggelar Rapat Kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA), Senin (13/4/2026), di Aula III DPRD Kota Gorontalo.

Rapat ini membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Usul Inisiatif Legislatif tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal.
 
Ranperda ini disusun sebagai landasan hukum bagi eksekutif untuk menarik saham di Bank Sulawesi Utara - Gorontalo (BSG), menyusul berakhirnya masa kerja sama yang telah terjalin sebelumnya.
 
Usai rapat tersebut, anggota legislatif DPRD Kota Gorontalo, Arifin Miolo, menjelaskan bahwa pihak eksekutif telah meminta agar proses penarikan saham tersebut segera dilakukan. Mengingat hal ini menyangkut aset daerah, dan tindakan tersebut harus memiliki dasar hukum yang kuat.
 
"Karena kerja sama dengan BSG itu sudah selesai, sehingga mau tidak mau pihak eksekutif daerah akan menarik saham di BSG.

"Tidak mungkin segala sesuatu yang dilakukan tidak ada landasan hukumnya, sehingga kita DPRD menyahuti permintaan tersebut dengan membuatkan rancangan Perda," Tambah Arifin Miolo.
 
Saat ini, pembahasan rancangan perda tersebut masih berlangsung secara internal bersama tim pakar DPRD. Dalam proses penyusunan, terdapat beberapa masukan dan perbaikan yang perlu dilakukan agar aturan tersebut tepat dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
 
"Tadi ada saran dari tim pakar supaya memasukkan alasan-alasan yang tepat. Karena ini perubahan Perda, sehingga perlu dilanjutkan dengan pihak (pembuat) Naskah Akademik," tambahnya.
 
Dengan disahkannya Perda nantinya, diharapkan proses penarikan saham tersebut dapat berjalan legal, aman, dan transparan demi kepentingan keuangan daerah. (*)


Share