Go-Pena Baner

Saturday, 24 October, 2026

32 Ribu Peserta BPJS Kesehatan Gratis di Gorontalo Berpotensi Dinonaktifkan, Dinkes Siapkan Langkah Antisipasi

Responsive image
Rapat rekonsiliasi data kepesertaan dan iuran PBPU BP Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo Triwulan Tiga.

GORONTALO - Sebanyak 32.513 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Provinsi Gorontalo berpotensi mengalami penonaktifan kepesertaan mulai 1 November 2026. Menyikapi hal tersebut, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Provinsi Gorontalo mendorong verifikasi data dan koordinasi lintas sektor agar perubahan status kepesertaan tidak menghambat akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.

Potensi penonaktifan tersebut merujuk pada surat Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor JP.02.01/A.XII/1936/2026 tertanggal 9 Agustus 2026 tentang penyampaian permohonan notifikasi pra-penonaktifan kepesertaan PBI JK.

Dilansir dari website resmi Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Kebijakan ini berkaitan dengan penyesuaian data peserta berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 120/HUK/2026, yang mencatat adanya pergeseran status desil dan berpotensi memengaruhi kelanjutan kepesertaan PBI JK. Secara nasional, jumlah peserta yang berpotensi dinonaktifkan mencapai 4.103.287 jiwa.

Di Provinsi Gorontalo, potensi penonaktifan tersebut tersebar di enam kabupaten/kota. Kabupaten Gorontalo mencatat jumlah tertinggi, yakni 7.148 jiwa, disusul Kabupaten Pohuwato sebanyak 7.028 jiwa dan Kabupaten Gorontalo Utara sebanyak 5.818 jiwa.

Selanjutnya, Kota Gorontalo tercatat sebanyak 4.323 jiwa, Kabupaten Boalemo 4.226 jiwa, serta Kabupaten Bone Bolango sebanyak 3.970 jiwa.

Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Dinkes P2KB Provinsi Gorontalo, Anang S. Otoluwa, menekankan pentingnya langkah antisipatif melalui verifikasi dan validasi data secara bersama-sama dengan instansi terkait.

“Data peserta yang berpotensi dinonaktifkan perlu ditindaklanjuti dengan verifikasi dan validasi bersama instansi terkait. Langkah ini penting untuk memastikan status kepesertaan masyarakat serta mengidentifikasi peserta yang masih memenuhi kriteria agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” ujar Anang.

Hal itu disampaikannya usai mengikuti rapat rekonsiliasi data kepesertaan dan iuran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo Triwulan III, Kamis (22/10/2026), di Naffil Resto dan Cafe, Kabupaten Bone Bolango.

Menurut Anang, penanganan persoalan ini membutuhkan sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, BPJS Kesehatan, serta instansi yang menangani data sosial dan kepesertaan jaminan kesehatan.

Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat perlu diperkuat agar peserta memahami perubahan status kepesertaan serta mengetahui prosedur yang dapat ditempuh apabila membutuhkan tindak lanjut.

Anang juga mengimbau masyarakat untuk memeriksa status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sejak dini melalui kanal resmi BPJS Kesehatan atau dengan mendatangi fasilitas pelayanan kesehatan.

Apabila status kepesertaan berubah, masyarakat dapat berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, dinas sosial, atau pemerintah daerah setempat untuk memperoleh informasi mengenai alternatif penjaminan dan mekanisme reaktivasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Yang perlu menjadi perhatian bersama adalah bagaimana memastikan masyarakat tetap memperoleh akses pelayanan kesehatan sesuai hak dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, validasi data, komunikasi yang jelas, dan tindak lanjut dari seluruh pemangku kepentingan harus menjadi prioritas,” katanya.

Penanganan potensi penonaktifan PBI JK ini menjadi salah satu langkah penting dalam menjaga keberlanjutan cakupan Jaminan Kesehatan Nasional dan Universal Health Coverage (UHC) di Provinsi Gorontalo.

Melalui koordinasi dan tindak lanjut yang tepat, diharapkan peserta yang masih memenuhi kriteria tetap memperoleh perlindungan jaminan kesehatan sesuai ketentuan, sehingga perubahan status kepesertaan tidak berujung pada terhambatnya akses masyarakat terhadap layanan kesehatan. (*)


Share