GORONTALO – Polemik dugaan pembongkaran bangunan yang diduga sebagai cagar budaya hingga keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Gorontalo dalam aksi unjuk rasa di Mapolda Gorontalo menjadi perhatian publik. Di tengah persoalan tersebut, Gubernur Gorontalo tetap memberikan ruang kepada Wali Kota Gorontalo untuk menyampaikan klarifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Juru Bicara Gubernur Gorontalo, Dr. Alvian Mato, mengatakan gubernur memberikan kesempatan kepada Wali Kota Gorontalo untuk menjelaskan keterlibatan ASN pemerintah kota dalam aksi unjuk rasa di Mapolda Gorontalo.
Menurut Alvian, kesempatan tersebut perlu dimanfaatkan agar persoalan yang berkembang dapat diselesaikan melalui mekanisme yang semestinya.
Ia menyebut, terdapat batas waktu lima hari bagi pihak wali kota untuk memberikan jawaban atas permintaan klarifikasi tersebut. Apabila tidak ada tanggapan hingga batas waktu yang ditentukan, akan ada konsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Alvian menanggapi pernyataan Wali Kota Gorontalo yang sebelumnya meminta gubernur membaca undang-undang. Ia menilai, pemahaman terhadap regulasi seharusnya menjadi perhatian bersama, terutama ketika pejabat publik menghadapi persoalan yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan.
“Wali kota kita ini memang hobi membuat anomali. Giliran menyerang orang lain diminta membaca undang-undang, tetapi ketika menyangkut kepentingan sendiri, aturan justru dikesampingkan,” ujar Alvian.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa persoalan yang berkembang perlu ditempatkan dalam koridor hukum dan administrasi pemerintahan, bukan sekadar menjadi polemik di ruang publik.
Persoalan dugaan perusakan bangunan yang diduga sebagai cagar budaya serta aksi unjuk rasa yang melibatkan ASN Pemkot Gorontalo kini menjadi dua isu yang mendapat perhatian masyarakat.
Terlebih, penyelidikan kasus cagar budaya tersebut telah diikuti langkah penggeledahan kantor Wali Kota Gorontalo oleh Polda Gorontalo.
Dalam situasi tersebut, respons gubernur melalui pemberian ruang klarifikasi menunjukkan bahwa penyelesaian persoalan tetap diarahkan melalui mekanisme yang berlaku.
Alvian berharap kesempatan yang diberikan dapat dimanfaatkan dengan baik sehingga persoalan terkait keterlibatan ASN dalam aksi unjuk rasa dapat memperoleh kejelasan.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap pejabat publik memiliki tanggung jawab untuk menjaga kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, sekaligus memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai koridor hukum. (*)