Gorontalo, (Go-Pena.id) – Dugaan intimidasi terhadap aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Gorontalo oleh personel Polda Gorontalo menjadi perhatian setelah penyampaian pendapat yang dilakukan Wali Kota Gorontalo bersama masyarakat di Polda Gorontalo pada 14 Oktober 2026.
Menanggapi informasi tersebut, Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Marupa Sagala, menjelaskan bahwa personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melalui Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan fasilitas negara dan dugaan pelibatan PNS saat penyampaian pendapat di muka umum.
Penjelasan itu disampaikan Marupa saat dikonfirmasi wartawan di Mapolda Gorontalo, Senin (19/10/2026).
Ia mengungkapkan, penyelidikan tersebut berdasarkan surat perintah tertanggal 16 Oktober 2026. Dalam prosesnya, tim penyelidik telah melakukan wawancara dengan sejumlah staf kedinasan yang bertanggung jawab atas aset serta sarana dan fasilitas milik Pemerintah Kota Gorontalo.
Menurut Marupa, kegiatan itu dilakukan melalui mekanisme penyelidikan, bukan upaya paksa. Tim penyelidik juga disebut telah menunjukkan surat perintah penyelidikan ketika mendatangi kantor Wali Kota Gorontalo.
“Selama pelaksanaannya, ada komunikasi dua arah antara staf dinas Pemerintah Kota Gorontalo dengan tim penyelidik dari Ditreskrimsus, khususnya Subdit Tipikor,” jelasnya.
Terkait dugaan intimidasi terhadap ASN, Marupa mengatakan informasi tersebut masih perlu didalami dan diverifikasi. Namun, berdasarkan koordinasi yang dilakukan pihaknya, ia menyatakan belum menemukan adanya intimidasi dalam proses wawancara tersebut.
“Adapun terkait dugaan intimidasi, hal itu perlu dilakukan pendalaman dan verifikasi. Namun, sampai hari ini, berdasarkan koordinasi kami dengan tim, tidak ada intimidasi karena hasil wawancaranya ada dan berlangsung dua arah,” ungkap Marupa.
Alih-alih mengaitkan kegiatan penyelidikan tersebut dengan dugaan intimidasi tanpa verifikasi menyeluruh, Polda Gorontalo menegaskan bahwa langkah yang dilakukan personelnya merupakan bagian dari tugas kepolisian untuk menindaklanjuti dugaan potensi pelanggaran hukum.
Marupa menambahkan, Polda Gorontalo berkomitmen menjalankan setiap tahapan penyelidikan secara profesional, sesuai prosedur, serta tetap menghormati hak-hak setiap warga negara.
Ia juga mengimbau seluruh pihak agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum mendapatkan informasi yang terkonfirmasi dan tervalidasi secara lengkap.
“Kami mengimbau seluruh pihak untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum memperoleh informasi yang terkonfirmasi, tervalidasi secara lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutupnya. (Fikri)