GORONTALO – Di tengah polemik eks Rumah Jawatan yang kini bergulir di Polda Gorontalo, Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea mengaku mendapat tekanan dari berbagai pihak. Namun, tekanan tersebut ditegaskannya tidak akan mengubah pendiriannya dalam menghadapi persoalan yang sedang berjalan.
Adhan bahkan menegaskan dirinya bukan sosok wali kota yang mudah dipengaruhi, terlebih ketika meyakini langkah yang diambilnya memiliki dasar hukum.
Pernyataan itu disampaikan Adhan saat menggelar konferensi pers, Sabtu (17/10/2026). Di hadapan awak media, ia menegaskan akan tetap maju menghadapi polemik eks Rumah Jawatan, meskipun mengaku mendapat tekanan dari berbagai arah.
"Dalam perkara ini banyak yang menekan saya, kiri kanan segala macam, tapi saya tegaskan bahwa tetap akan terus maju. Saya bukan Wali Kota yang mudah untuk dipengaruhi, karena saya menjalankan perintah undang-undang," tegas Adhan.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan sikap Adhan di tengah proses hukum yang sedang bergulir. Ia menyatakan tidak akan mundur hanya karena adanya tekanan, sebab menurutnya, langkah yang dilakukan berkaitan dengan pelaksanaan ketentuan perundang-undangan.
Adhan menjelaskan, persoalan eks Rumah Jawatan bermula dari keputusannya mencabut surat keputusan (SK) wali kota sebelumnya terkait status bangunan tersebut. Ia merujuk pada Pasal 96 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang mengatur kewenangan pemerintah dan pemerintah daerah untuk menetapkan maupun mencabut status Cagar Budaya sesuai tingkatannya.
"Jadi yang saya lakukan adalah mencabut SK Wali Kota Gorontalo sebelumnya, karena itu sudah tidak sesuai lagi, dan berdasarkan dengan putusan pengadilan negeri," jelasnya.
Ia juga membantah pernah memerintahkan pembongkaran eks Rumah Jawatan.
"Mana ada saya memerintah untuk membongkar. Sekali lagi, yang saya lakukan adalah mencabut SK Wali Kota Gorontalo sebelumnya," ujarnya.
Terkait proses hukum di Polda Gorontalo, Adhan menyatakan siap menghadapi setiap tahapan yang berjalan. Ia mengungkapkan telah dimintai keterangan oleh penyidik dan menyerahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya sebagai rujukan.
Bagi Adhan, polemik tersebut tidak akan membuatnya mengubah pendirian. Ia menegaskan akan tetap menghadapi proses hukum sekaligus mempertahankan keyakinannya bahwa keputusan yang diambil berlandaskan aturan yang berlaku. (Wn)