Go-Pena Baner

Friday, 16 October, 2026

Tudingan Gubernur Pelihara Pungli, Dr. Alvian Mato: Kritik Boleh, Hoaks dan Fitnah Jangan Ancaman Pidana Menanti

Responsive image
Jubir Gubernur - Dr. Alvian Mato

GORONTALO — Pernyataan yang beredar melalui akun media sosial dan platform BuheliGorontalo terkait dugaan pungutan liar (pungli) di Samsat Limboto menuai sorotan. Narasi yang menyebut pungli tersebut “dipelihara dari atas” dinilai berpotensi menimbulkan persepsi bahwa praktik tersebut berlangsung atas arahan atau sepengetahuan Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail.

Dalam pemberitaan atau unggahan tersebut, BuheliGorontalo juga mengaitkan Kepala UPTD Samsat Kabupaten Gorontalo dengan hubungan keluarganya dengan gubernur.

Narasi tersebut dinilai perlu disertai fakta dan bukti yang memadai agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru di tengah masyarakat. Terlebih, persoalan dugaan pungli merupakan masalah serius yang membutuhkan penanganan berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi.

Di sisi lain, Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail disebut telah memerintahkan investigasi dan klarifikasi atas peristiwa pungli yang belakangan viral tersebut. Langkah itu juga diarahkan untuk menjatuhkan sanksi terhadap pihak yang terbukti terlibat.

Menurut Dr. Alvian Mato, Gubernur Gusnar Ismail tidak main-main dalam menegakkan aturan, terutama ketika menyangkut kepentingan masyarakat Gorontalo.

Ia menilai, ketegasan harus menjadi prinsip dalam penanganan dugaan pelanggaran. Jika ditemukan pihak yang bersalah berdasarkan hasil pemeriksaan, sanksi harus diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, penegakan aturan juga harus diiringi tanggung jawab dalam menyampaikan informasi kepada publik. Kritik dan pengawasan terhadap pemerintah merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi, tetapi penyampaian tuduhan harus tetap didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Alvian juga mengingatkan agar informasi yang belum terverifikasi tidak disajikan sebagai fakta, terlebih jika berpotensi membentuk opini publik yang merugikan pihak tertentu.

Apabila suatu informasi terbukti memuat tuduhan palsu atau fitnah yang disebarkan kepada khalayak, konsekuensi hukum dapat muncul sepanjang unsur tindak pidana yang relevan terpenuhi.

Meski demikian, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum harus didasarkan pada pemeriksaan terhadap konten, konteks penyampaian, bukti, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Karena itu, polemik dugaan pungli di Samsat Limboto perlu disikapi secara proporsional. Dugaan pungli harus diusut secara transparan, sementara setiap tuduhan yang diarahkan kepada pihak tertentu juga harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan fakta dan bukti.

Prinsipnya, penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu, baik terhadap pihak yang terbukti melakukan pungli maupun terhadap siapa pun yang terbukti melanggar hukum dalam penyebaran informasi. (*) 


Share