GORONTALO - Laporan tim hukum Pemerintah Kota Gorontalo terkait dugaan pemalsuan dokumen Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo hingga ditetapkan sebagai cagar budaya terus diproses Polresta Gorontalo.
Terbaru, Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota melalukan pemeriksaan terhadap Kepala Kantor Pelestarian Kebudayaan Provinsi Gorontalo, Moch Andri WP, Kamis (15/10/2026).
Informasi yang berhasil dirangkum awak media, Andri diperiksa sekitar 90 menit oleh penyidik. Dia diundang sekira pukul 10.00 Wita.
Kasubsi Penmas Humas Polresta Gorontalo Kota, Ipda Arista Gani ketika dikonfirmasi pewarta membenarkan pemeriksaan tersebut. Namun, menurut Arista, pemanggilan terhadap Andri baru permintaan keterangan, sebab masih dalam tahap penyelidikan.
"Dia (Andri) baru dimintai keterangan. Dan laporan ini baru penyelidikan," ungkap Arista.
Ia menambahkan bahwa sampai dengan saat ini, sudah enam orang yang dimintai keterangan oleh Satreskrim Polresta Gorontalo Kota. Selanjutnya, ungkap Arista, penyidik akan memanggil terlapor.
"Setelah ini, terlapor yang akan dimintai keterangan," beber Arista.
Setelah memintai keterangan terhadap Kepala Kantor Pelestarian Kebudayaan, Moch Andri WP pada Kamis (15/10/2026), penyidik akan memanggil terlapor, yakni mantan Ketua TACB Kota Gorontalo, Joni Apriyanto.
"Selanjutnya penyidik akan memanggil terlapor," ungkap Kasubsi Penmas Polresta Gorontalo Kota, Ipda Arista Gani, Kamis (15/10/2026).
Sebagaimana diketahui, laporan pemalsuan dokumen dilayangkan Tim Hukum Pemkot Gorontalo Kota pasca ditemukan adanya perbedaan dokumen yang dituangkan TACB ke rekomendasi penetapan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo berbeda dengan dokumentasi yang dimiliki saksi sejarah.
"Sehingga, kami laporkan Joni Apriyanto atas dugaan pemalsuan dokumen tersebut," ungkap Tim Hukum Pemkot Gorontalo, Rauf Abdul Azis.
Menurut Rauf, Pemkot Gorontalo menemukan perbedaan antara foto yang tercantum dalam dokumen rekomendasi dengan kondisi bangunan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo yang terlihat dalam dokumentasi milik saksi sejarah, Zain Badjeber.
Foto milik Zain Badjeber yang berkaitan dengan peristiwa 23 Januari 1942 justru menunjukkan bentuk fisik bangunan yang dinilai memiliki kemiripan dengan dokumentasi Kantor Pos tahun 1910 yang tersimpan di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Sementara foto yang digunakan dalam naskah rekomendasi TACB disebut menunjukkan kondisi fisik bangunan yang berbeda. (*)