GORONTALO – Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Gorontalo bersama masyarakat menggelar aksi demonstrasi di Polda Gorontalo, Rabu (14/10/2026) sore. Massa menyuarakan penolakan terhadap dugaan kriminalisasi terhadap Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, dalam polemik penanganan perkara bangunan eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf yang dikaitkan dengan status cagar budaya.
Aksi tersebut digelar untuk mendesak Polda Gorontalo agar melihat secara cermat seluruh proses hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan persoalan cagar budaya.
Dalam aksi itu, massa berupaya masuk ke lingkungan Polda Gorontalo hingga terjadi aksi saling dorong dengan aparat kepolisian. Situasi sempat memanas ketika massa bersikeras ingin masuk, sementara petugas berupaya mengendalikan keadaan.
“Jangan kriminalisasi wali kota kami! Rakyat tidak diam!” teriak salah satu koordinator lapangan (korlap) di tengah aksi.
Setelah sejumlah korlap menyampaikan orasi, Adhan Dambea yang hadir di lokasi meminta massa kembali dan membubarkan diri secara tertib.
Usai aksi, Adhan menegaskan bahwa dukungan ASN dan masyarakat bukan semata-mata untuk membela dirinya secara pribadi, melainkan untuk memperjuangkan kedudukan dan kewenangan Wali Kota Gorontalo dalam mengambil keputusan pemerintahan.
“Kenapa ASN membela saya? Karena yang menandatangani itu wali kota, bukan pribadi Adhan Dambea. Ini bukan hanya ASN, tetapi masyarakat juga,” ujar Adhan.
Persoalan Berawal dari Kasus Satpol PP
Adhan menjelaskan, persoalan tersebut berawal dari peristiwa lama yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo dan seorang oknum anggota kepolisian. Saat itu, terjadi perkelahian ketika berlangsung razia Satpol PP.
Menurut Adhan, pihak Satpol PP telah menjalani proses hukum dan menerima hukuman atas peristiwa tersebut. Namun, ia mempertanyakan penanganan laporan yang diajukannya kepada Polda Gorontalo pada 2025, yang menurutnya belum diproses sebagaimana mestinya.
“Saya juga mempertanyakan penanganan kasusnya ke Polda, tetapi tidak pernah diproses. Laporan saya itu tahun 2025. Makanya, saya tembuskan ke Mabes Polri. Itulah awal masalah ini,” ungkapnya.
Ia menilai, persoalan tersebut perlu dilihat secara menyeluruh agar penegakan hukum berjalan adil dan tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda dalam penanganan perkara.
Adhan Persoalkan Status Cagar Budaya
Terkait perkara eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf, Adhan menyatakan dirinya tidak keberatan menghadapi proses hukum sepanjang persoalan yang dihadapinya bukan berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
“Saya tidak keberatan, yang penting bukan korupsi. Ini masalah pidana umum yang menurut mereka cagar budaya,” katanya.
Adhan kemudian menjelaskan bahwa penetapan status cagar budaya harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Ia merujuk Pasal 15 yang menurut penafsirannya mengatur mengenai kepemilikan objek yang akan ditetapkan sebagai cagar budaya. Adhan menyebut, objek milik perseorangan harus melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Menurut dia, persoalan muncul karena Surat Keputusan (SK) Wali Kota tahun 2020 terkait objek tersebut diterbitkan ketika tanah itu telah memiliki pemilik.
Adhan mengatakan, SK tersebut kemudian digugat oleh pemilik tanah ke pengadilan. Berdasarkan penjelasannya, putusan pengadilan meminta agar keputusan itu dikaji ulang.
“Setelah dikaji, itu tidak sesuai dengan UU Cagar Budaya, sehingga kami batalkan. Kami terbitkan SK baru,” jelasnya.
Ia menegaskan, apabila ada pihak yang keberatan terhadap keputusan Wali Kota tersebut, jalur hukum yang dapat ditempuh adalah melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Minta Penanganan Hukum Dilihat Secara Menyeluruh
Adhan berharap aparat penegak hukum mempertimbangkan seluruh aspek hukum dan kronologi persoalan sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Ia menilai, keputusan yang diterbitkan dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah harus dilihat dalam konteks pelaksanaan kewenangan pemerintahan, bukan semata-mata sebagai tindakan pribadi.
Aksi demonstrasi tersebut menjadi bentuk penyampaian aspirasi ASN dan masyarakat yang meminta agar penanganan perkara berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, dugaan kriminalisasi yang disuarakan massa merupakan pandangan para demonstran dan Adhan Dambea. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga peradilan sesuai proses yang berlaku.(Wn)