Go-Pena Baner

Wednesday, 14 October, 2026

Jeffry Rumampuk: Solidaritas ASN untuk Adhan Dambea Tak Otomatis Langgar UU ASN

Responsive image
Ribuan ASN dan Masyarakat Kota Gorontalo saat gelar aksi bela Adhan Dambea.

GORONTALO KOTA – Solidaritas ribuan aparatur sipil negara (ASN) terhadap Wali Kota Gorontalo H. Adhan Dambea dalam aksi damai di Polda Gorontalo tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bentuk tekanan terhadap proses hukum.

Juru Bicara Wali Kota Gorontalo, Jeffry Rumampuk, menegaskan bahwa dukungan tersebut perlu dilihat secara proporsional, sepanjang disampaikan secara tertib, sesuai ketentuan hukum, dan tidak mengabaikan kewajiban ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Menurut Jeffry, membela pemimpin dari dugaan perlakuan tidak adil merupakan bagian dari hak menyampaikan pendapat. Karena itu, solidaritas terhadap kepala daerah tidak semestinya langsung disamakan dengan upaya mengintervensi penegakan hukum.

“Jangan membangun kesan seolah-olah solidaritas ASN terhadap Wali Kota merupakan tindakan yang keliru. Kita semua menghormati proses hukum, tetapi penghormatan terhadap hukum bukan berarti masyarakat maupun ASN harus diam ketika muncul dugaan ketidakadilan dalam penanganan suatu perkara,” tegas Jeffry.

Ia menjelaskan, dukungan terhadap Adhan Dambea muncul di tengah polemik penanganan perkara pembongkaran bangunan eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo yang dipersoalkan terkait status cagar budaya.

Menurutnya, polemik tersebut harus ditempatkan dalam kerangka hak menyampaikan pendapat dan prinsip praduga tak bersalah. Dugaan kriminalisasi maupun perlakuan diskriminatif, kata dia, harus dijawab melalui fakta dan proses hukum yang objektif, bukan berdasarkan penilaian sepihak.

Jeffry juga menilai, solidaritas ASN tidak otomatis merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan. Penilaiannya harus didasarkan pada bentuk kegiatan, kedudukan ASN ketika bertindak, serta ada atau tidaknya pelanggaran terhadap kewajiban, kode etik, netralitas, dan disiplin aparatur.

“Silakan tunjukkan aturan mana yang dilanggar apabila ASN menyampaikan solidaritas secara tertib, tidak memihak dalam kontestasi politik, tidak menyalahgunakan jabatan, dan tidak meninggalkan kewajiban pelayanan publik. Jangan sampai sebuah sikap langsung dihakimi sebelum fakta dan ketentuan yang berlaku diperiksa secara utuh,” ujarnya.

Ia menegaskan, dukungan kepada Wali Kota bukan berarti menolak proses hukum ataupun meminta aparat menghentikan kewenangannya. Sebaliknya, setiap tahapan penegakan hukum harus berjalan secara profesional, transparan, dan objektif tanpa dipengaruhi tekanan dari pihak mana pun.

Jeffry menambahkan, kritik terhadap penanganan perkara merupakan bagian dari ruang demokrasi. Mempertanyakan objektivitas penegakan hukum, menurutnya, tidak semestinya langsung dicap sebagai tindakan yang merendahkan atau mengganggu kewibawaan aparat.

“Kalau proses hukum harus dihormati, maka asas praduga tak bersalah juga harus dihormati. Jangan hanya meminta satu pihak bersikap bijaksana, sementara pertanyaan mengenai objektivitas penanganan perkara justru dianggap sebagai tekanan. Hukum harus berdiri di atas fakta, bukan persepsi atau penilaian sepihak,” tegasnya.

Meski demikian, Jeffry memastikan bahwa pelayanan publik tetap menjadi tanggung jawab utama seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo. Solidaritas tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan masyarakat yang membutuhkan pelayanan administrasi, kesehatan, pendidikan, maupun layanan pemerintahan lainnya.

Ia juga mengingatkan agar persoalan hukum yang sedang berjalan tidak dijadikan alasan untuk mempertentangkan ASN dengan pimpinan daerah. Perbedaan pandangan harus disikapi secara dewasa dengan tetap menjaga profesionalisme birokrasi dan kepentingan masyarakat.

“Jangan pertentangkan loyalitas dan profesionalisme secara keliru. ASN wajib bekerja sesuai aturan, sementara menyampaikan pendapat secara sah juga memiliki ruangnya sendiri. Yang harus kita jaga adalah jangan sampai ada pihak yang mendahului fakta, menghakimi solidaritas secara sepihak, atau mengabaikan prinsip keadilan,” tuturnya.

Jeffry menegaskan, penghormatan terhadap proses hukum, hak menyampaikan pendapat, profesionalisme ASN, dan keberlangsungan pelayanan publik harus berjalan beriringan.

“Tidak boleh ada pihak yang ditempatkan di atas hukum, tetapi tidak boleh pula muncul penilaian bahwa solidaritas yang dilakukan secara sah dengan sendirinya merupakan pelanggaran,” tutup Jeffry. (*) 


Share