Go-Pena Baner

Wednesday, 14 October, 2026

LIRA Bawa Kasus Batu Hitam Gorontalo ke Mabes Polri, Soroti Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat

Responsive image
Olies Datau

Gorontalo, (Go-Pena.id) — Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) menyiapkan laporan ke Mabes Polri terkait berulangnya pengungkapan kasus batu hitam atau galena di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo. LIRA mendesak penegak hukum menelusuri jaringan perdagangan hingga ke pemodal dan pihak yang diduga melindungi aktivitas tersebut.

Ketua Dewan Pertimbangan (Wantimpres) DPP LIRA, Ollies Datau, mengatakan pihaknya tengah menyiapkan dokumen pendukung untuk disampaikan kepada Bareskrim Polri dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Langkah itu diambil setelah tiga kali pengungkapan kasus batu hitam di Bone Bolango dengan total barang bukti mencapai 499 karung. Rinciannya, 117 karung galena pada 2023, sebanyak 259 karung pada Mei 2026, dan 123 karung pada Oktober 2026.

Bagi LIRA, rangkaian penyitaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai siapa yang mengendalikan perdagangan batu hitam, dari mana sumber pembiayaannya, serta ke mana material itu dipasarkan.

“Kasus ini tak bisa lagi dipandang sebagai tambang ilegal biasa,” kata Ollies.

Alih-alih berhenti pada penyitaan barang bukti dan penindakan terhadap pekerja lapangan, ia meminta aparat menelusuri seluruh rantai perdagangan, mulai dari pengambilan material, pengumpulan, pembiayaan, pengangkutan, penyimpanan, hingga distribusi kepada pembeli akhir.

Soroti Dugaan Keterlibatan Aparat

Dalam rencana pengaduannya, LIRA juga menyoroti informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat dalam rantai distribusi batu hitam.

Ollies mengaku memperoleh informasi yang perlu diuji melalui proses hukum, termasuk dugaan pengawalan pengangkutan oleh oknum aparat penegak hukum, kemungkinan keterlibatan oknum TNI, serta dugaan peran oknum petugas pelabuhan dalam melancarkan pengiriman.

Ia turut menyinggung istilah “wilayah si A” dan “wilayah si B” yang menurutnya diduga berkaitan dengan pembagian pengaruh dalam bisnis tersebut.

“Jika semua informasi itu terbukti, ini sangat merusak integritas aparat penegak hukum, khususnya di Gorontalo,” ujarnya.

Meski demikian, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan independen. LIRA meminta agar penelusuran dilakukan secara objektif tanpa membedakan pihak berdasarkan jabatan, seragam, maupun kewenangan.

Mabes Polri Diminta Evaluasi Penanganan Perkara

LIRA juga meminta Mabes Polri mengevaluasi penanganan perkara batu hitam di Gorontalo, termasuk proses penegakan hukum di tingkat Polda Gorontalo dan Polres Bone Bolango.

Pergantian Kapolda Gorontalo dari Irjen Pol. Widodo kepada Irjen Pol. Nurworo Danang, menurut Ollies, tidak semestinya membuat perkara sebelumnya kehilangan perhatian.

“Kami ingin melihat keberanian membongkar persoalan batu hitam sampai ke akar-akarnya, bukan sekadar penyitaan lalu konferensi pers,” katanya.

Ia mempertanyakan mengapa kasus serupa kembali terungkap, sementara pihak yang diduga membiayai dan mengendalikan perdagangan belum sepenuhnya terungkap kepada publik.

Karena itu, LIRA berharap Mabes Polri melakukan supervisi menyeluruh terhadap penanganan perkara, sekaligus memastikan setiap dugaan pelanggaran ditindaklanjuti berdasarkan bukti.

LIRA Perluas Pengaduan hingga Pelabuhan

Selain Bareskrim dan Propam Polri, LIRA berencana meminta penelusuran dugaan keterlibatan oknum TNI melalui mekanisme pengawasan internal dan Polisi Militer.

Pengaduan juga akan diarahkan kepada instansi yang berwenang mengawasi aktivitas pelabuhan, termasuk Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta kementerian atau lembaga terkait.

Ollies mengaku menerima informasi mengenai dugaan adanya pihak-pihak di lingkungan pelabuhan yang membantu meloloskan pengiriman batu hitam. Informasi tersebut, kata dia, perlu diperiksa untuk memastikan apakah prosedur pengawasan dan dokumen pengiriman telah dijalankan sesuai ketentuan.

“Bagaimana muatan yang diduga hasil tambang ilegal bisa melewati pelabuhan? Siapa yang meneken dokumen, siapa yang memeriksa muatan, dan siapa yang membiarkannya lolos?” ujarnya.

LIRA, lanjut Ollies, tengah menghimpun dokumen pendukung berupa pemberitaan, kronologi pengungkapan, data barang bukti, foto dan video, keterangan saksi yang diperoleh secara sah, informasi lokasi tambang dan gudang penampungan, serta dokumen perkara yang tersedia.

Dokumen tersebut akan digunakan untuk mendukung laporan dan membantu aparat menelusuri dugaan pelanggaran berdasarkan bukti yang dapat diverifikasi.

Minta Penindakan Tak Berhenti pada Pekerja Lapangan

Ollies menegaskan, laporan yang disiapkan LIRA bertujuan mendorong pengusutan menyeluruh terhadap jaringan perdagangan batu hitam di Gorontalo.

Ia mengingatkan agar penegakan hukum tidak hanya menyasar pekerja tambang dan pengangkut, tetapi juga menelusuri pihak yang diduga membiayai, mengendalikan distribusi, serta memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

“Jangan sampai penegakan hukum berhenti pada pekerja tambang dan pengangkut, sementara pihak yang membiayai, mengendalikan perdagangan, dan meraup untung terbesar tidak tersentuh,” katanya.

Ia menambahkan, LIRA memiliki informasi yang menurutnya perlu ditindaklanjuti melalui jalur hukum.

“Kami tahu siapa yang terlibat dalam sindikat ini. Kami punya mata dan telinga. Untuk membuktikan itu, jalur hukum yang akan membuktikannya,” pungkas Ollies.

Dengan rencana laporan tersebut, LIRA berharap penanganan kasus batu hitam di Gorontalo tidak berhenti pada pengungkapan barang bukti, melainkan berlanjut pada penelusuran jaringan perdagangan dan pembuktian atas setiap dugaan keterlibatan pihak lain. (*) 


Share