Go-Pena Baner

Thursday, 08 October, 2026

Sekda Bone Bolango Dipanggil Ombudsman, HMI Minta Penanganan Kasus Toto Utara Transparan

Responsive image
HMI Bone Bolango saat mendatangi Kantor Ombudsman Perwakilan Gorontalo.

BONE BOLANGO — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bone Bolango meminta Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Gorontalo menangani secara transparan laporan dugaan maladministrasi terkait pemberhentian sementara Kepala Desa Toto Utara.

Desakan tersebut disampaikan Rolan setelah Ombudsman mulai mengambil langkah dengan meminta keterangan dari jajaran Pemerintah Kabupaten Bone Bolango terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati yang menjadi pokok keberatan dalam laporan tersebut.

“Kami mendesak Ombudsman agar bekerja secara objektif dan transparan dalam menangani laporan ini. Semua proses dan fakta yang ditemukan harus dibuka secara terang agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” kata Rolan kepada awak media, Selasa (6/10/2026).

Menurut Rolan, langkah Ombudsman yang telah mengundang Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Bagian Hukum, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes) Kabupaten Bone Bolango untuk memberikan klarifikasi menjadi bagian penting dalam mengurai persoalan tersebut.

Undangan klarifikasi itu dilakukan Ombudsman pada Selasa (29/9/2026), sehari sebelum HMI mendatangi Kantor Ombudsman Gorontalo pada Rabu (30/9/2026) untuk menindaklanjuti laporan keberatan administrasi yang sebelumnya diajukan Kepala Desa Toto Utara bersama kuasa hukumnya sejak Agustus 2026.

HMI menilai penerbitan SK pemberhentian sementara tersebut perlu diuji dari sisi prosedur dan dasar hukum. Rolan menyebut, keputusan tersebut dinilai tidak semestinya dijalankan tanpa adanya pembuktian atas dugaan pelanggaran yang menjadi dasar pemberian sanksi.

“Jangan sampai keputusan administratif dijalankan tanpa dasar dan pembuktian yang jelas. Karena itu, kami berharap Ombudsman dapat melihat persoalan ini secara utuh, termasuk keterangan dari pihak pemerintah daerah,” ujarnya.

Sorotan HMI juga merujuk pada telaah staf Dinas Pemdes Kabupaten Bone Bolango yang, menurut mereka, turut mengindikasikan adanya persoalan dalam prosedur pembekuan jabatan tersebut.

Secara hukum, HMI mempersoalkan penerapan ketentuan mengenai pemberhentian kepala desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta prinsip kepastian hukum dan kecermatan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Rolan menegaskan, HMI akan terus mengawal proses tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai dasar penerbitan SK dan hasil pemeriksaan Ombudsman.

“Kami akan terus mengawal kasus ini. Lantas, kami berharap proses pemeriksaan Ombudsman berjalan terbuka dan objektif sehingga seluruh pihak mendapatkan kejelasan mengenai persoalan ini,” pungkas Rolan. (Fikri)


Share