Go-Pena Baner

Wednesday, 14 October, 2026

Rauf Soroti Pernyataan Dirkrimsus, Kajian TACB Eks Rumah Jawatan Juga Rampung Sehari

Responsive image
Kuasa Hukum Pemkot - Rauf Abdul Azis

GORONTALO — Kuasa hukum Pemerintah Kota Gorontalo, Rauf Abdul Azis, menyoroti pernyataan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Gorontalo, Maruli Pardede, terkait penanganan kasus Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo.

Dalam pemberitaan salah satu media online, Maruli menyebut proses kerja tim bentukan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, berlangsung sangat singkat.

Menanggapi hal itu, Rauf menegaskan bahwa kajian yang dilakukan tim pengkaji berbeda dengan kajian substansi cagar budaya. Menurutnya, tim yang dibentuk untuk mengkaji keputusan tersebut berfokus pada aspek administrasi dan prosedur penerbitan keputusan, bukan menentukan nilai sejarah maupun status cagar budaya bangunan.

“Kita kan hanya administrasi yang dikaji, bukan cagar budayanya,” tegas Rauf.

Pria yang akrab disapa Ka Sindu itu menjelaskan, proses pencabutan keputusan terkait Eks Rumah Jawatan dilakukan dengan mengacu pada UU Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan. 

Ia menyatakan, pihaknya menelaah aspek administrasi dan prosedur penerbitan keputusan tersebut secara terperinci.

Bagi Ka Sindu, dalam melakukan kajian, substansinya berbeda dengan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang menetapkan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf 

sebagai bangunan Cagar Budaya yang notabenenya sangat janggal di mata perundang-undangan. Menurutnya, kajian tersebut disebut hanya berlangsung selama satu hari.

 

"Jika kajian tim pengkaji SK dipersoalkan, maka seharusnya kajian TACB yang hanya sehari juga ikut dipersoalkan," tandas Sindu.

 

Dia menjelaskan, kajian untuk menentukan nilai kesejarahan suatu bangunan semestinya dilakukan secara mendalam dengan dukungan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Ia menilai, proses tersebut perlu melibatkan berbagai sumber sejarah, termasuk menggali keterangan dari para pelaku atau pihak yang mengetahui sejarah bangunan. Kajian, menurutnya, tidak cukup hanya bertumpu pada satu sumber buku, terlebih jika buku tersebut ditulis oleh Ketua TACB, Joni Apriyanto.

Rauf menegaskan, perbedaan ruang lingkup kajian administrasi dan kajian substansi cagar budaya harus dipahami secara tepat. (*) 


Share