Gorontalo, ( Go-Pena.id) – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo terus mendalami kasus dugaan pengrusakan bangunan eks Rumah Jabatan Kantor Pos di Kota Gorontalo yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya.
Perkembangan penanganan perkara tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Marupa Sagala bersama Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol. Maruly Pardede dalam konferensi pers di Mapolda Gorontalo, Jumat (16/10/2026).
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Marupa Sagala menjelaskan, perkara tersebut berawal dari pembongkaran bangunan pada 15 Juni 2026. Selanjutnya, pada 20 Juni 2026, Ditreskrimsus Polda Gorontalo menerima laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan perusakan cagar budaya.
“Penyidik telah melakukan pengecekan tempat kejadian perkara, memeriksa pelapor dan saksi-saksi, serta meminta keterangan ahli di bidang cagar budaya, hukum tata negara, dan hukum pidana,” jelas Marupa Sagala.
Ia menambahkan, penanganan perkara tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada 5 Agustus 2026. Penyidik juga telah mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan barang bukti fisik.
Hingga konferensi pers digelar, sebanyak 25 orang telah dimintai keterangan sebagai saksi. Barang bukti yang disita antara lain satu bilah papan lantai bangunan, satu ujung kayu balok tiang bangunan, dua pecahan batu tiang fondasi, serta satu serpihan batu bata tangga bangunan.
Alih-alih berhenti pada pemeriksaan awal, penyidik kini melanjutkan pendalaman perkara dengan melengkapi alat bukti dan menyiapkan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol. Maruly Pardede menjelaskan, perkara dugaan pengrusakan bangunan cagar budaya tersebut berkaitan dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
“Dalam perkara ini, ketentuan yang menjadi perhatian penyidik di antaranya Pasal 104, Pasal 105, dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya,” jelas Maruly Pardede. (Fikri)