Go-Pena Baner

Saturday, 17 October, 2026

Jubir Wali Kota Soroti Kedatangan Aparat ke Rumah Kadis, Tegaskan Bus Disewa Resmi

Responsive image
Jeffry As Rumampuk

GORONTALO KOTA – Kedatangan sejumlah aparat Polda Gorontalo ke rumah pribadi Kepala Dinas Perhubungan Kota Gorontalo untuk mempertanyakan keberadaan bus yang digunakan mengangkut massa aksi di Markas Polda Gorontalo, Rabu (14/10/2026), menuai sorotan.
Juru Bicara Wali Kota Gorontalo, Jeffry Rumampuk, menegaskan bahwa penggunaan bus tersebut perlu ditelusuri berdasarkan fakta administrasi dan prosedur yang berlaku. Pasalnya, kendaraan itu disebut disewa oleh pihak massa aksi dengan pembayaran yang telah dilakukan secara resmi.
Menurut Jeffry, apabila penelusuran berkaitan dengan penggunaan kendaraan, aparat dapat meminta dokumen penyewaan, bukti pembayaran, serta keterangan dari pihak-pihak yang terlibat melalui mekanisme yang jelas.
"Jika yang hendak ditelusuri adalah penggunaan kendaraan, hal tersebut dapat diklarifikasi melalui mekanisme resmi dengan meminta dokumen penyewaan, bukti pembayaran, serta keterangan pihak-pihak yang terlibat," kata Jeffry.
Namun, ia menilai konteks kedatangan aparat ke rumah pribadi seorang pejabat publik juga perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
"Kalau tujuannya untuk mencari tahu soal bus, tentu ada mekanisme yang bisa ditempuh secara resmi. Apalagi, kendaraan tersebut disewa dan pembayarannya telah dilakukan secara resmi. Jadi, fakta administrasinya perlu diperiksa secara utuh," ujarnya.
Jeffry menjelaskan, bus yang digunakan massa aksi merupakan kendaraan yang biasa dimanfaatkan untuk membantu pelayanan transportasi siswa. Namun, ketika tidak digunakan untuk pelayanan tersebut, kendaraan itu dapat disewakan kepada kelompok masyarakat, instansi, organisasi, maupun pihak lain, sepanjang tidak mengganggu pelayanan siswa.
"Perlu kami tambahkan, bus yang disewa itu adalah bus yang biasa dipergunakan untuk membantu pelayanan siswa. Namun, kalau sedang kosong, bisa digunakan oleh kelompok masyarakat, instansi, organisasi, atau siapa saja sepanjang tidak mengganggu pelayanan siswa," jelasnya.
Selain persoalan administrasi penyewaan, Jeffry juga menyoroti informasi mengenai kedatangan aparat yang disebut tidak disertai surat resmi. Ia menilai hal tersebut perlu diklarifikasi agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai tujuan dan dasar kedatangan aparat.
Menurutnya, setiap penelusuran seharusnya dilakukan secara profesional dengan memperhatikan prosedur yang berlaku. Kejelasan mengenai maksud kedatangan dinilai penting untuk mencegah munculnya persepsi bahwa langkah tersebut merupakan bentuk tekanan terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.
"Jangan sampai cara yang ditempuh justru menimbulkan kesan adanya tekanan terhadap pejabat, terlebih ketika persoalan yang ditanyakan berkaitan dengan transportasi massa yang mengikuti aksi demonstrasi. Kalau memang ada yang perlu diklarifikasi, sampaikan dengan mekanisme yang jelas agar tidak menimbulkan tafsir macam-macam," tegasnya.
Jeffry menekankan, Pemerintah Kota Gorontalo menghormati kewenangan aparat penegak hukum dalam melakukan penelusuran terhadap dugaan pelanggaran. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan dengan mengedepankan profesionalitas, transparansi, dan kepastian prosedur.
Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan bus untuk mengangkut peserta demonstrasi tidak serta-merta membuktikan adanya penyalahgunaan fasilitas pemerintah. Karena itu, fakta mengenai proses penyewaan dan pembayaran perlu diperiksa secara objektif sebelum menarik kesimpulan.
"Silakan telusuri jika memang ada dugaan pelanggaran. Tetapi, jangan membangun persepsi sebelum fakta diperiksa. Ada keterangan mengenai penyewaan dan pembayaran yang harus diuji secara objektif. Semua pihak harus menempatkan persoalan ini berdasarkan bukti, bukan sekadar dugaan," katanya.
Lebih lanjut, Jeffry menilai hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum harus tetap dihormati. Persoalan administrasi kendaraan, menurutnya, perlu diperiksa sesuai ketentuan tanpa serta-merta menempatkan penggunaan transportasi oleh massa aksi sebagai sesuatu yang mencurigakan.
Ia berharap Polda Gorontalo dapat memberikan penjelasan mengenai tujuan kedatangan aparat ke rumah Kepala Dinas Perhubungan Kota Gorontalo agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
"Kami berharap pihak Polda dapat memberikan penjelasan mengenai tujuan kedatangan tersebut, sehingga tidak berkembang dugaan bahwa pendekatan terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo berkaitan dengan tekanan atas dinamika aksi yang berlangsung," harap pendiri Butota itu.
Jeffry kembali menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, pemeriksaan dokumen secara objektif merupakan langkah yang diperlukan untuk memberikan kejelasan kepada publik.
"Penegakan hukum harus berjalan, tetapi profesionalitas dan transparansi juga harus dijaga. Jika ada persoalan administrasi, mari periksa dokumennya. Dengan begitu, masyarakat bisa melihat persoalan ini secara jernih dan tidak terjebak pada persepsi yang belum tentu sesuai fakta," lanjutnya.
Sebelumnya, Jeffry juga menanggapi aksi solidaritas yang dilakukan ribuan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Gorontalo bersama elemen masyarakat di Markas Polda Gorontalo pada Rabu (14/10/2026) sore.
Ia menegaskan, aksi yang berlangsung pada sore hari tersebut tidak mengganggu pelayanan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.
Menurut Jeffry, massa menyampaikan dua tuntutan utama. Pertama, meminta agar dugaan kriminalisasi terhadap Wali Kota Gorontalo, H. Adhan Dambea, dihentikan. Kedua, mendesak penuntasan laporan dugaan perusakan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo yang dinilai massa belum memberikan kepastian hukum.
Jeffry berharap seluruh persoalan yang menjadi perhatian publik dapat ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)
 


Share